TUBAN, KOMPAS.com - Sebanyak 2.490 pasangan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bercerai selama masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Jumlah itu merujuk pada data rekapitulasi perkara perceraian tahun 2021 yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
Baca juga: Roda Mobil Ambulans Siaga di Tuban Raib Digondol Maling
Sepanjang 2021 permohonan perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tuban tercatat sebanyak 2.673 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Wachid mengatakan, kasus perceraian yang ada, sebagian besar didominasi permohonan gugat cerai dari pihak istri kepada suami.
Sejak Bulan Januari hingga Desember tahun 2021 jumlah pengajuan gugat cerai dari pihak istri sebanyak 1.736 perkara dan cerai talak sebanyak 937 perkara.
Baca juga: Cerita Warga Tuban Tertipu Investasi Produk Kecantikan, Sudah Setor Rp 700 Juta
Sedangkan dari jumlah berkas permohonan perceraian yang masuk tersebut telah diputuskan mejelis hakim dalam sidang pengadilan sebanyak 1.617 perkara gugat cerai dan cerai talak sebanyak 873 perkara.
"Jadi, untuk kasus perceraian yang diputuskan jumlah totalnya sebanyak 2.490 perkara, kalau dibuat rata-rata ya ada 7 orang menjadi janda baru," kata Nur Wachid, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/9/2022).
Baca juga: Sejarah Kabupaten Tuban, dari Hari Jadi, Legenda, hingga Julukan Kota Wali