NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Cabuli 4 Orang Tetangganya, Tukang Becak di Tuban Ditangkap Polisi

TUBAN, KOMPAS.com - AD (52), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditahan Polres Tuban. AD yang bekerja sebagai tukang becak ditangkap dan dijadikan tersangka lantaran mencabuli dua wanita yang sudah berusia lanjut, yakni  SL (62) dan SK (64).

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pencabulan terhadap dua orang nenek yang merupakan tetangga pelaku itu terjadi di dua tempat yang berbeda.

Korban SL dicabuli pelaku di lahan tebu pada Oktober 2021 ketika korban sedang mencari kayu bakar. Saat itu, pelaku tiba-tiba mendekap dan mencabuli korban.

"Sedangkan kejadian kedua pencabulan terhadap korban SK terjadi di depan rumah atau toko warga akhir Desember 2021 lalu," kata AKBP Darman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Selain mencabuli dua orang nenek, pelaku ternyata juga mencabuli dua ibu rumah tangga berinisial YNF (34) dan FAP (21).

Korban YNF dicabuli pelaku saat melakukan survei ke rumah nasabah yang kebetulan istri pelaku. Sedangkan korban FAP dicabuli saat tertidur di rumah kerabatnya pada tengah malam.

Mereka yang menjadi korban pencabulan kemudian sama-sama melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Darman menyebutkan, pelaku diduga sedang ada permasalahan dengan keluarga sehingga nekat melakukan pencabulan terhadap korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 1e, 2e KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

"Sekarang pelaku juga sudah kita tahan di Mapolres Tuban," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/16/220237178/cabuli-4-orang-tetangganya-tukang-becak-di-tuban-ditangkap-polisi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke