Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Residivis di Jombang Perkosa Anak Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/02/2022, 10:41 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus TN (38), karena diduga memerkosa anak kandungnya yang kini duduk di bangku kelas dua sekolah menengah pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, tersangka memerkosa anak sulungnya yang berusia 14 tahun. Aksi pertama kali dilakukan pada Juli 2021 malam.

Baca juga: Khofifah Usulkan Kampung Perajin Manik-manik di Jombang Jadi Desa Devisa

Tersangka mencabuli anaknya di area persawahan wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, ia mengajak korban ke Mojokerto dengan dalih hendak membelikan ponsel.

Teguh menuturkan, di tengah persawahan, korban dijambak dan diancam dibunuh. Di tengah ancaman, korban diperkosa ayah kandungnya itu.

Kemudian, lanjut dia, tersangka kembali mencabuli anaknya di rumah. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021 dan diulangi pada bulan berikutnya.

“Perbuatan tersangka kembali dilakukan pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022,” kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Ulah tersangka kemudian dilaporkan oleh istrinya ke polisi pada Rabu (9/2/2022). Selama ini, tersangka tinggal bersama istri dan empat anaknya di Kecamatan Mojowarno.

Teguh mengungkapkan, tersangka memiliki riwayat keluar masuk penjara karena kasus kriminal sejak 2003.

Dia pernah dipenjara empat bulan karena kasus pencurian rokok pada 2003, dipenjara 10 bulan karena mencuri ponsel pada 2006, serta dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan karena merampas sepeda motor pada 2018.

“Tersangka ini merupakan residivis untuk beberapa kasus tindak pidana pencurian. Riwayatnya sering keluar masuk penjara,” ujar Teguh.

Baca juga: Motif Remaja di Jombang Rekam Konvoi hingga Pukul Truk, Polisi: Ingin Menunjukkan Eksistensi

Dia menambahkan, TN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka diancam pidana penjara selama lima hingga 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com