Salin Artikel

Seorang Residivis di Jombang Perkosa Anak Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, tersangka memerkosa anak sulungnya yang berusia 14 tahun. Aksi pertama kali dilakukan pada Juli 2021 malam.

Tersangka mencabuli anaknya di area persawahan wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, ia mengajak korban ke Mojokerto dengan dalih hendak membelikan ponsel.

Teguh menuturkan, di tengah persawahan, korban dijambak dan diancam dibunuh. Di tengah ancaman, korban diperkosa ayah kandungnya itu.

Kemudian, lanjut dia, tersangka kembali mencabuli anaknya di rumah. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021 dan diulangi pada bulan berikutnya.

“Perbuatan tersangka kembali dilakukan pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022,” kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Ulah tersangka kemudian dilaporkan oleh istrinya ke polisi pada Rabu (9/2/2022). Selama ini, tersangka tinggal bersama istri dan empat anaknya di Kecamatan Mojowarno.

Teguh mengungkapkan, tersangka memiliki riwayat keluar masuk penjara karena kasus kriminal sejak 2003.

Dia pernah dipenjara empat bulan karena kasus pencurian rokok pada 2003, dipenjara 10 bulan karena mencuri ponsel pada 2006, serta dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan karena merampas sepeda motor pada 2018.

“Tersangka ini merupakan residivis untuk beberapa kasus tindak pidana pencurian. Riwayatnya sering keluar masuk penjara,” ujar Teguh.

Dia menambahkan, TN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka diancam pidana penjara selama lima hingga 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/15/104141378/seorang-residivis-di-jombang-perkosa-anak-kandungnya-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke