Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gresik PPKM Level 2, Ini Aturan Terbaru Masuk Pasar hingga Tempat Ibadah

Kompas.com, 9 Februari 2022, 17:44 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Sejumlah aturan baru diterapkan seiring penerapan PPKM level 2 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Status PPKM level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tanggal 7 Februari 2022, menyusul peningkatan kasus aktif Covid-19.

Gresik sebelumnya masuk PPKM level 1 sejak September 2021. 

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menjelaskan, sesuai dengan aturan untuk daerah yang masuk PPKM level 2, sektor esensial bisa beroperasi maksimal 75 persen.

Sementara sektor kritikal seperti kesehatan masih bisa beroperasi 100 persen.

Baca juga: 21 Daerah di Jatim Masuk PPKM Level 2, Ini Daftarnya

"Selain karena kasus Covid-19 yang meningkat, Gresik masuk PPKM level 2 juga karena vaksinasi dosis kedua belum 70 persen dan lansia belum 60 persen," kata Bu Min, sapaannya, kepada awak media saat hadir dalam peringatan Hari Pers Nasional di Balai Wartawan Gresik, Rabu (9/2/2022).

Untuk aturan PPKM level 2, kini pengunjung pasar dan tempat ibadah dibatasi maksimal 75 persen. 

Sedangkan untuk sektor pendidikan, termasuk kegiatan seni dan budaya dibatasi 50 persen.

"Sehingga aturan yang diterapkan pada PPKM level 2 juga harus dilakukan seperti pasar maksimal 75 persen pengunjungnya, kemudian sekolah PTM 50 persen, dengan untuk TK dan usia dini (PAUD) pembelajaran jarak jauh," tutur Bu Min.

Bu Min juga mengingatkan kepada para tenaga pendidik supaya tidak bosan mengingatkan kepada siswanya untuk menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

Baca juga: 19 Pegawai BPBD Gresik Positif Covid-19, Berawal dari Seorang Pegawai yang Merasa Tak Enak Badan

Sementara itu Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mendorong agar capaian vaksinasi segera tuntas. 

"Kita usahakan untuk mencapai 100 persen dosis pertama, diikuti dengan dosis kedua. Selain itu, perlu dilakukan tracing berkala, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan kerja," ujar Yani, sapaannya saat mengikuti rapat Forkopimda secara daring.

Yani menilai, agenda vaksinasi yang dilaksanakan kepada warga Gresik akan menjadi kunci menghadapi pandemi.

Terlepas dari itu, Yani juga mengajak kepada semua warga dan sektor yang ada agar mengikuti aturan sesuai level PPKM yang berlaku.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan yang memiliki tempat usaha di Gresik, untuk menerapkan protokol kesehatan ketat serta menyiapkan tempat isolasi bagi para pekerja jika ada yang terpapar Covid-19.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau