Salin Artikel

Gresik PPKM Level 2, Ini Aturan Terbaru Masuk Pasar hingga Tempat Ibadah

Status PPKM level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tanggal 7 Februari 2022, menyusul peningkatan kasus aktif Covid-19.

Gresik sebelumnya masuk PPKM level 1 sejak September 2021. 

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menjelaskan, sesuai dengan aturan untuk daerah yang masuk PPKM level 2, sektor esensial bisa beroperasi maksimal 75 persen.

Sementara sektor kritikal seperti kesehatan masih bisa beroperasi 100 persen.

"Selain karena kasus Covid-19 yang meningkat, Gresik masuk PPKM level 2 juga karena vaksinasi dosis kedua belum 70 persen dan lansia belum 60 persen," kata Bu Min, sapaannya, kepada awak media saat hadir dalam peringatan Hari Pers Nasional di Balai Wartawan Gresik, Rabu (9/2/2022).

Untuk aturan PPKM level 2, kini pengunjung pasar dan tempat ibadah dibatasi maksimal 75 persen. 

Sedangkan untuk sektor pendidikan, termasuk kegiatan seni dan budaya dibatasi 50 persen.

"Sehingga aturan yang diterapkan pada PPKM level 2 juga harus dilakukan seperti pasar maksimal 75 persen pengunjungnya, kemudian sekolah PTM 50 persen, dengan untuk TK dan usia dini (PAUD) pembelajaran jarak jauh," tutur Bu Min.

Bu Min juga mengingatkan kepada para tenaga pendidik supaya tidak bosan mengingatkan kepada siswanya untuk menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

Sementara itu Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mendorong agar capaian vaksinasi segera tuntas. 

"Kita usahakan untuk mencapai 100 persen dosis pertama, diikuti dengan dosis kedua. Selain itu, perlu dilakukan tracing berkala, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan kerja," ujar Yani, sapaannya saat mengikuti rapat Forkopimda secara daring.

Yani menilai, agenda vaksinasi yang dilaksanakan kepada warga Gresik akan menjadi kunci menghadapi pandemi.

Terlepas dari itu, Yani juga mengajak kepada semua warga dan sektor yang ada agar mengikuti aturan sesuai level PPKM yang berlaku.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan yang memiliki tempat usaha di Gresik, untuk menerapkan protokol kesehatan ketat serta menyiapkan tempat isolasi bagi para pekerja jika ada yang terpapar Covid-19.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/09/174427978/gresik-ppkm-level-2-ini-aturan-terbaru-masuk-pasar-hingga-tempat-ibadah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke