Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Segera Disidangkan di PN Jombang

Kompas.com - 25/01/2022, 13:06 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terkait perkara kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa.

Baca juga: Polisi Serahkan Mobil dan Sopir Vanessa Angel ke Kejaksaan

Dia menjelaskan, selain menentukan jadwal sidang, pihaknya telah menunjuk hakim untuk memimpin persidangan dalam kasus tersebut.

"Berkas sudah masuk dan rencana jadwal sidang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata Riduansyah kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan berkas yang diterima, lanjut dia, sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan keluarga Vanessa Angel adalah Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya

Baca juga: Kasusnya Akan Disidangkan, Sopir Vanessa Angel Masuk Lapas Jombang

Tubagus merupakan sopir yang mengemudikan mobil keluarga Vanessa saat mengalami kecelakaan di jalan tol Jombang-Mojokerto.

Riduansyah menjelaskan, Tubagus didakwa dengan Pasal 311 Ayat 5 dan ayat 3, serta Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Baca juga: Berkas Kasus Kecelakaan Vanessa Dinyatakan P21, Pekan Depan Dilimpahkan ke Jaksa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com