BLITAR, KOMPAS.com - Pegawai honorer rumah sakit milik Pemerintah (RSUD) Kota Blitar, Jawa Timur, dengan nama inisial MJP (29) nekat menyelinap masuk ke rumah warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabuapten Blitar dan mencuri perhiasan emas senilai Rp 65 juta.
Ketika menjalankan aksinya pada Kamis (4/12/2025) sore, MJP, warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, masih mengenakan seragam kerja batik merah yang merupakan seragam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Kepada polisi, MJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku nekat mencuri guna memenuhi kebutuhan keluarga meskipun telah mendapatkan gaji bulanan sebagai pegawai honorer RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.
Kepala Polsek Nglegok, AKP Murdianto, mengatakan bahwa MJP nekat melakukan tindak pidana pencurian guna mendapatkan uang yang akan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Baca juga: Pegawai Honorer Rumah Sakit Pemkot Blitar Curi Perhiasan Warga Senilai Rp 65 Juta
“Pengakuan tersangka pelaku kepada kami ya uang hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bilangnya itu saja,” ujar Murdianto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Kamis (11/12/2025).
“Sedang ada kebutuhan untuk keluarga. Pengakuannya begitu. Dia tidak bilang apakah terlilit utang atau lainnya,” tambahnya.
Tentang MJP mengenakan seragam kerja ASN Pemerintah Kota Blitar, Murdianto mengatakan bahwa aksi pencurian itu dilakukan MJP sepulang bertugas di RSUD Mardi Waluyo.
Sepulang kerja saat masih mengenakan seragam kerja, kata Murdianto, MJP berkeliling mencari sasaran sambil mengendarai sepeda motor miliknya.
“Jadi dia memang belum pulang, belum ganti pakaian. Kebetulan waktu itu hari Kamis waktunya memakai seragam batik merah,” terangnya.
“Dia berkeliling naik motor dan melihat rumah korban terlihat sepi lalu dia menyelinap masuk dan mengambil perhiasan korban,” lanjutnya.
Murdianto menambahkan bahwa di RSUD Mardi Waluyo MJP bertugas memindahkan pasien-pasien menggunakan kursi roda atau pun tempat tidur pasien. Dia menandaskan bahwa MJP bukan tenaga medis atau pun perawat.
Murdianto tidak dapat memastikan apakah tindak pidana pencurian yang dilakukan MJP merupakan yang pertama kali. Namun, polisi tidak menemukan adanya catatan tindak pidana yang pernah dilakukan MJP.
Baca juga: Jasa Raharja Bayarkan Santunan Rp 20,2 Miliar untuk 1.075 Korban Kecelakaan di Blitar
“Yang bersangkutan juga tidak ada pengakuan tentang itu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan MJP sebagai tersangka pencurian perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin dengan total berat 44,22 gram senilai Rp 65 juta milik Yulis (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Beberapa jam setelah Yulis melaporkan kehilangan yang ia alami pada Jumat (5/12/2025), polisi berhasil menangkap MJP di Kota Blitar.
Meski demikian, dari 5 item perhiasan emas yang dicuri, polisi hanya dapat mengamankan satu di antaranya, yakni cincin seberat 1,89 gram.
Polisi juga mengamankan batik merah seragam ASN Pemerintah Kota Blitar yang dikenakan MJP saat menjalankan tindak pidana pencurian tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang