SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyoroti salah satu vonis kebiri kimia pada terpidana pelecehan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Sumenep, Jawa Timur.
Sahnan (51), pengasuh di salah satu ponpes di Sumenep divonis penjara 20 tahun dan tindakan kebiri kimia 2 tahun dalam kasus pencabulan korban santriwati. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 17 tahun.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, subsider 5 bulan penjara apabila tidak mampu membayar," kata Juru Bicara PN Sumenep, Jetha kepada Kompas.com, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Soal Hukuman Kebiri Pengasuh Ponpes di Sumenep, Dinkes: Belum Pernah, tapi Kami Siap
Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Amira Paripurna menilai, vonis kebiri kimia dalam kasus pencabulan sudah sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.
“Menurut saya sudah cukup, sudah proporsional dengan perbuatan. Antara vonis dan perbuatan yang dia lakukan, kemudian ada pencantuman nama di publik dan pemasangan alat deteksi elektronik,” kata Amira saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Eksekusi Kebiri Kimia Pengasuh Ponpes di Sumenep Tunggu Pidana 20 Tahun Bui Selesai
Amira mengatakan, hukuman kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang ketentuan tindakan kebiri kimia.
Terdakwa bisa dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia apabila dalam keseharian terdakwa memiliki kewajiban untuk melindungi anak, seperti guru dan murid atau ayah dan anak. Lalu, korban merupakan anak-anak.
“Karena PP itu untuk melaksanakan dari UU Perlindungan Anak yang memang waktu itu untuk menambah hukuman bagi pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.
Tetapi, Amira tak menampik bahwa dalam penerapannya selama ini mengundang pro dan kontra karena dampak dari sisi kesehatan.
“Sejak tahun 2020 ketika PP itu keluar sampai saat ini menjadi masalah di pengeksekusiannya. Dari kebiri kimia itu sendiri dari aspek hukum sudah diatur tetapi di sisi ini (kesehatan) masih problem,” terangnya.