PASURUAN, KOMPAS.com - Seorang ibu muda di Pasuruan, Jawa Timur harus berurusan harus diamankan sehari setelah nekat mencuri motor.
Aksi pencurian sempat viral karena pelaku melakukannya seperti sudah profesional, tidak ada rasa curiga atau takut.
Saat diperiksa, motor hasil curian langsung digadaikan senilai Rp 2 juta.
Baca juga: Banjir Rob di Kawasan Pesisir Pasuruan Melanda 10 Desa dan 4 Kelurahan, Ini Rinciannya
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan aksi pencurian yang dilakukan MA (35) ibu muda asal Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu dilakukan pada Rabu (3/12/2025) di rumah Siti Maimunah, warga Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
"Aksi pelaku terekam CCTV, pelaku langsung melarikan motor matic yang anak kuncinya masih menempel di motor. Pelaku langsung melarikan motor dari halaman rumah lokasi kejadian," kata Junaidi, Jumat (5/12/2025).
Mendengar suara motor yang dibawa kabur oleh pelaku, korban mencoba melihat rekaman cctv mengaku kaget karena pelaku seorang perempuan.
Korban langsung melapor dengan membawa alat bukti berupa rekaman CCTV.
Baca juga: Genangan Air Surut, Jalur Pantura Kota Pasuruan Mulai Normal
Di hari yang sama, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dengan cara melakukan analisa CCTV.
"Tepat pukul 22.30 WIB, pelaku pencurian berhasil diamankan di dalam rumahnya. Dan pelaku mengaku jika Motor curian sudah digadaikan senilai Rp 2 juta kepada SY," jelasnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motifnya. Dan masih ada catatan kriminal lainnya," pungkas Junaidi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang