MADIUN, KOMPAS.com - Selama 5 hari ke depan tim penyidik KPK memeriksa secara bergilir sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur.
Pejabat lingkup Pemkab Ponorogo diperiksa sebagai kasus korupsi jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.
Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Ubaidillah yang dikonfirmasi Senin (1/12/2025) membenarkan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo oleh Penyidik KPK di Mapolres Madiun Kota.
"Iya (penyidik KPK periksa pejabat Pemkab Ponorogo). KPK hanya pinjam tempat," kata Ubaidillah.
Baca juga: KPK Sita Senjata Api dari Kantor Kontraktor Monumen Reog di Surabaya
Ubaidillah mengatakan rencananya tim KPK akan memeriksa sejumlah saksi mulai Senin (1/12/2025 ) hingga Jumat (5/12/2025).
"Rencananya sampai Jumat," jelas Ubaidillah.
Soal jumlah saksi yang diperiksa dan siapa saja yang dipanggil, Ubaidillah tidak mengetahuinya.
Baca juga: KPK Cari Berkas Proyek Monumen Reog Ponorogo di Kantor Kontraktor Surabaya
Pasalnya seluruh pemeriksaan dan pemanggilan menjadi kewenangan KPK.
"Sepenuhnya kewenangan ada di KPK . Polres hanya dipinjami tempat saja," kata Ubaidillah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan sebanyak13 pejabat Pemkab Ponorogo diperiksa di Polres Madiun Kota, Senin (1/12/2025).
Budi menyakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pendalaman terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat (07/11/2025) di Kabupaten Ponorogo.
"Pejabat yang diperiksa berasal dari Diskominfo, Disbudparpora, Dinkes, BKPSDM, Disnaker, Dinsos P3A, DLH, Bapperida hingga perwakilan kecamatan," jelas Budi.
Baca juga: Digeledah KPK, Bos Kontraktor Proyek Monumen Reog Siap Beri Kesaksian
Untuk diketahui KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko,
Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku rekanan proyek dalam kasus korupsi jual beli jabatan dilingkup Pemkab Ponorogo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang