PASURUAN, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan terhadap kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Mutiara Timur dan kendaraan pribadi jenis sedan di perlintasan tanpa palang di Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (30/11/2025) mulai terungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil sedan yang tertabrak KA Mutiara Timur milik korban sempat macet dan mati mesin saat menyeberangi rel.
"Dari informasi teman-teman (Satlantas) kendaraan macet atau mesin mati di atas rel sebelum tertabrak kereta," kata Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, Senin (1/11/2025).
Selain itu, Joko juga mengungkapkan sopir sedan L 1519 ABJ yang dikendarai M. Muhaimin (33) kurang sabar, dan tidak waspada saat hendak melintas di pelintasan rel tanpa palang pintu.
"Selain tanpa palang pintu, posisi pelintasan rel itu posisi naik, menggunduk. Seharusnya hati-hati, tengok kanan kiri dan haris sabar sebelum melintas," kata dia.
Baca juga: Bayi yang Selamat dalam Kecelakaan Maut Sedan Vs Kereta Api di Pasuruan Masih Dirawat di Rumah Sakit
Diberitakan sebelumnya, sebuah sedan yang berpenumpang satu keluarga tertabrak kereta api, hingga menewaskan empat orang, dan satu balita mengalami luka-luka.
Proses evakuasi korban kecelakaan safu keluarga yang tertabrak KA Mutiara Timur di Beji, Kabupaten Pasuruan Pasuruan, Minggu (30/11/2025). Kecelakaan ini terjadi di Dusun Selokambang, Kelurahan Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Pasuruan, Minggu (30/11/2025).
Mobil sedan yang dikendarai warga Gondanglegi, Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji, Pasuruan itu melaju dari arah utara ke selatan melintas di pelintasan tanpa palang pintu.
Di saat yang sama, muncul KA Mutiara Timur melaju dari arah Surabaya ke Banyuwangi. Mobil tidak berhasil melintasi rel hingga tabrakan tidak bisa dihindarkan.
Mobil itu terseret beberapa meter ke arah timur hingga terguling. Empat korban tewas, dan bayi berusia satu tahun bernama Rizka Putri Maharani mengalami luka ringan.
Keempat korban tewas adalah pengendara M. Muhaimin (33), Suci Nurjannah (33), Yisran Alim Mukhsin (9), dan Putri Indah Ramadhani (6).
Baca juga: Usai Tewaskan 4 Orang, Pelintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Pasuruan Dipasang Patok Besi
Pemasangan patok besi dilakukan di pelintasan rel kereta api diKM 41+4/5, petak jalan antara Stasiun Porong ? Stasiun Bangil, tepatnya di Jalan Selokambang, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (30/11/2025), pascakecelakaan yang menewaskan 4 orang.Dihubungi terpisah, Humas Daops 8 PT KAI, Luqman Arif berharap kepada masyarakat pengguna jalan yang akan melewati perlintasan kereta api dapat lebih waspada dan berhati-hati.
"Upayakan untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan aman sebelum melintasi jalur kereta," kata dia.
Di menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Secara khusus, Pasal 114 menyatakan setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat, dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang