Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pasuruan Ingatkan Viralnya Guru Nur Aini Jadi Pelajaran untuk ASN Lain

Kompas.com, 21 November 2025, 14:16 WIB
Moh. Anas,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasuruan setelah viralnya Nur Aini (38), guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari melalui tayangan podcast Cak Sholeh, "No Viral No Justice".

Dia mengingatkan agar berhati-hati informasi tanpa ada dasarnya sehingga dapat berkonsekuensi pelanggaran kedisiplinan.

"Jadi saya ingatkan para ASN di Kabupaten Pasuruan agar memanfaatkan medsos atau influenzer harus bijak, meskipun mengatasnamakan mencari keadilan," kata Rusdi Sutejo, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Sanksi Berat Menanti Guru Nur Aini yang Keluhkan Jauhnya Tempat Mengajar di Pasuruan

Menurutnya, viralnya podcast Nur Aini sudah menjadi perhatian semua pihak.

Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat tidak secara serta merta menilainya.

"Karena saat ini yang bersangkutan juga sedang menjalani penilaian terhadap kinerjanya di Badan Kepegawaian akibat pelanggaran disiplin," ujarnya.

Baca juga: Alasan Nur Aini, Guru Pasuruan yang Curhatannya Viral karena Jarak Mengajar 57 Km Ajukan Pindah Sekolah

Bahkan Rusdi sengaja membuat video sebagai penjelasan atas tindakan Nur Aini yang sudah viral itu.

Dalam penjelasannya di video pendek miliknya, Rusdi menjelaskan bahwa Nur Aini seharusnya sudah menghitung resiko pekerjaannya yakni terkait jarak yang jauh dari rumahnya.

"Seharusnya beliau (Nur Aini) sudah mengetahui resiko pekerjaannya yang memilih di SDN II Mororejo," terangnya dalam video.

Selanjutnya, dia juga mendapatkan data bahwa saat ini Nur Aini selama bekerja tidak sesuai ekspektasi.

Sehingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) harus melakukan pemeriksaan dan sidang disiplin

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani persidangan di Badan Kepegawaian karena riwayat pekerjaannya. Tahun 2022 sesuai ekspektasi, Tahun 2023 dan 2024 di bawah ekspektasi," lanjutnya.

Untuk itu dia berpesan mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat menerima informasi dari media sosial.

Karena banyak pihak sudah banyak terjebak pada narasi yang dibuat Nur Aini.

“Hati-hati, sudah banyak yang ketipu dengan wajahnya, sampai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan juga kena," katanya.

Baca juga: Nur Aini, Guru asal Pasuruan yang Viral karena Keluhkan Jarak Tempat Mengajar Sejauh 57 Kilometer

Untuk diketahui, nama Nur Aini (38) guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari mendadak viral setalah podcast dengan Cak Sholeh yang mengeluhkan jarak mengajar sejauh 57 kilometer dari rumahnya di Bangil.

Dirinya juga mengaku atas jauhnya jarak tersebut, kini sering sakit.

Bahkan dia menuding jika Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo sudah mendzaliminya karena mengotak-atik absesi sehingga menjadikan dasar bukti pemeriksaan di BKPSDM.

"Saya sebenarnya tetap ingin menjadi menjadi guru. Tetapi tidak di sana karena jauh dan iklim kerjanya sudah tidak nyaman," kata Nur Aini, Rabu (19/11/2025).

Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Pasuruan saat ini sudah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Nur Aini yang diduga sudah melakukan tindakan kedisiplinan bagi seorang PNS dan terancam sanksi berat.

Karena pihaknya menemukan ketidakhadiran absensi selama 90 hari secara komulatif tanpa alasan.

"Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun," terang Defi Nilambarsari, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/11/2025)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau