PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bea Cukai Madura mengeklaim telah mengamankan sebanyak 13.153.778 batang rokok ilegal yang dimusnahkan secara simbolis dalam acara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura, Rabu (19/11/2025).
Menurut data yang dirilis Bea Cukai Madura, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan pada semester kedua tahun 2025.
Namun, dari jumlah tersebut, tidak ada satu pun pabrik rokok yang berhasil diidentifikasi dan ditindak.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, mengakui bahwa semua barang bukti yang ditangkap tidak dapat mengungkap keberadaan pabrik produksi rokok ilegal.
"Yang sering diketahui sopirnya saja. Dari pengakuan sopir, pemilik tidak terlacak," ungkapnya.
Andru menjelaskan bahwa berdasarkan data dari unit pengawasan, pelaku di balik peredaran 13 juta batang rokok tersebut tidak teridentifikasi.
Ketika ditanya mengenai jumlah sopir yang ditahan dan yang telah membayar denda Ultimum Remedium (UR), ia menyebutkan bahwa hanya enam pelanggar yang membayar denda.
"Untuk yang membayar denda pada periode tersebut sebanyak 6 pelanggar," jelasnya.
Namun, Andru enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai pelanggar yang ditahan.
"Sudah di pengadilan, belum bisa dipublikasikan," ucapnya.
Baca juga: Bea Cukai Madura-Satpol PP Sita Rokok Ilegal dari Toko Kecil di Pamekasan
Sebanyak 13.153.778 batang rokok yang diamankan, selain yang dimusnahkan secara simbolis, juga akan diangkut ke Mojokerto untuk dimusnahkan oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).
"Diangkut 6 Fuso," tuturnya.
Andru juga menambahkan bahwa sebagian besar barang bukti rokok ilegal sebelumnya disimpan di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, sebelum dilakukan pemusnahan.
"Pemusnahan rokoknya di PT PRIA di Mojokerto," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang