Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Aduan Lapor Pak Purbaya, 3 Warung Rokok Ilegal Digerebek dan Pemilik Bayar Denda Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com, 14 November 2025, 16:41 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Kantor Bea dan Cukai Madiun menggerebek tiga warung penjual rokok ilegal yang beroperasi di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Penggerebakan warung penjual rokok ilegal dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat di layanan Lapor Pak Purbaya (Menteri Keuangan).

Fungsional Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Rizal yang dikonfirmasi Jumat (14/11/2025) menyatakan penindakan penjualan rokok ilegal ditiga warung dilakukan setelah ada aduan masyarakat ke Kanal Lapor Pak Purbaya.

“Dari pengaduan itu ada dua warung atau kios di Kabupaten Magetan dan satu tempat angkringan di Kabupaten Madiun,” kata Rizal.

Ia mengatakan di lokasi angkringan milik R di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, petugas mendapati 16.648 batang rokok ilegal.

Baca juga: Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT

Sementara di dua warung di Kabupaten Magetan, tim gabungan menyita 13.576 batang rokok ilegal.

“Di tiga warung itu kami mendapati pemilik menjual aneka rokok ilegal dengan berbagai merek. Rokok ilegal yang dijual terlihat dari bungkusnya yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Rizal.

Usai digerebek, lanjut Rizal, pemilik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tiga pemilik warung, timnya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Cukai.

Atas pelanggaran tersebut, ketiga pemilik warung mengajukan permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan atau melalui mekanisme ultimatum remidium.

“Pemilik warung angkringan di Geger berinsisial R dikenakan sanksi administrasi sebanyak 3 kali nilai cukai sebesar Rp 37.939.000 yang telah disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan." 

Baca juga: Rokok Ilegal di Jabar Melejit hingga 80 Juta Batang, Bea Cukai: Harga Naik Pemicu Utama

"Begitu juga dengan dua pemilik warung di Kabupaten Magetan memilih mekanisme yang sama,” jelas Rizal.

Pemilik warung di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan membayar denda sebesar Rp 9.611.000.

Sementara pemilik warung di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan membayar denda sebesar Rp 21.664.000.

Total denda yang dibayar tiga pemilik warung ke kas negara sebesar Rp 69.214.000.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau