MADIUN, KOMPAS.com - Tim Kantor Bea dan Cukai Madiun menggerebek tiga warung penjual rokok ilegal yang beroperasi di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Penggerebakan warung penjual rokok ilegal dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat di layanan Lapor Pak Purbaya (Menteri Keuangan).
Fungsional Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Rizal yang dikonfirmasi Jumat (14/11/2025) menyatakan penindakan penjualan rokok ilegal ditiga warung dilakukan setelah ada aduan masyarakat ke Kanal Lapor Pak Purbaya.
“Dari pengaduan itu ada dua warung atau kios di Kabupaten Magetan dan satu tempat angkringan di Kabupaten Madiun,” kata Rizal.
Ia mengatakan di lokasi angkringan milik R di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, petugas mendapati 16.648 batang rokok ilegal.
Baca juga: Komisi XI Dukung Menkeu Purbaya, Pelaku Rokok Ilegal Akan Dibina Lewat Kawasan KIHT
Sementara di dua warung di Kabupaten Magetan, tim gabungan menyita 13.576 batang rokok ilegal.
“Di tiga warung itu kami mendapati pemilik menjual aneka rokok ilegal dengan berbagai merek. Rokok ilegal yang dijual terlihat dari bungkusnya yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Rizal.
Usai digerebek, lanjut Rizal, pemilik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tiga pemilik warung, timnya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Cukai.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga pemilik warung mengajukan permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan atau melalui mekanisme ultimatum remidium.
“Pemilik warung angkringan di Geger berinsisial R dikenakan sanksi administrasi sebanyak 3 kali nilai cukai sebesar Rp 37.939.000 yang telah disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan."
Baca juga: Rokok Ilegal di Jabar Melejit hingga 80 Juta Batang, Bea Cukai: Harga Naik Pemicu Utama
"Begitu juga dengan dua pemilik warung di Kabupaten Magetan memilih mekanisme yang sama,” jelas Rizal.
Pemilik warung di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan membayar denda sebesar Rp 9.611.000.
Sementara pemilik warung di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan membayar denda sebesar Rp 21.664.000.
Total denda yang dibayar tiga pemilik warung ke kas negara sebesar Rp 69.214.000.