BLITAR, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, dengan nama inisial GP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan dan perzinaan dengan polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blitar Kota dengan nama inisial NW (31).
Penetapan GP sebagai tersangka oleh Polres Batu itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025).
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Pekan lalu,” kata Syahrul merujuk pada surat pemberitahuan dari Polres Batu yang salah satu tembusannya diterima oleh pimpinan DPRD Kota Blitar.
Baca juga: Polisi Akui Salah Tangkap dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan di Blitar
Beberapa pekan sebelumnya, Polres Batu lebih dulu menetapkan NW sebagai tersangka.
GP sendiri pertama kali diperiksa oleh Polres Batu dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (27/10/2025) setelah terjadinya penggerebekan oleh personel Polres Batu di sebuah hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) pagi.
Meski polisi hanya mendapati NW di kamar tersebut, namun sangkaan terjadinya perzinaan antara NW dan GP didukung oleh sejumlah bukti dan alat bukti termasuk pengakuan dari NW.
Baca juga: Diduga Zina dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Diperiksa Polisi Pekan Depan
Penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari suami NW yang juga anggota polisi yang bertugas di Polres Blitar Kota.
Menurut Syahrul, penetapan GP sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tidak memberikan implikasi administratif pada status GP sebagai anggota DPRD Kota Blitar, apalagi kini status GP telah nonaktif.
“(Penetapan sebagai tersangka) Tidak ada implikasinya saat ini. Karena memang tidak ada aturan tentang itu,” ujar Syahrul.
“Apalagi yang bersangkutan kan sudah kita nonaktifkan dari seluruh alat kelengkapan dewan atas permintaan dari partai yang bersangkutan sendiri,” tambahnya.
Syahrul menekankan bahwa DPRD Kota Blitar berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dalam kasus pidana yang sedang menjerat GP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana, kata Syahrul, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar tetap bekerja memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan GP dalam perkara tersebut.
Kata Syahrul, BK juga akan memanggil GP untuk proses klarifikasi.
“Saat ini BK sudah bergerak mencari informasi seputar perkara itu. Tapi mungkin hasil dari BK tidak bisa ditunggu secara hukum. Ranah etik ini menjadi tidak diprioritaskan karena proses pidana sedang berlangsung,” terangnya.
“Insyaallah (GP) akan dipanggil. Jadi untuk kode etik juga diproses. Pararel dengan proses pidana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (18/10/2025) pagi, personel Satuan Reskrim Polres Batu menggerebek kamar hotel di Kota Batu, tempat GP dan NW diduga melakukan perzinaan. Baik GP maupun NW sama-sama telah berumah tangga.
Meski tidak tertangkap basah dalam penggerebekan itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Blitar, tempat GP menjadi pengurus, segera bersurat ke pimpinan DPRD Kota Blitar berisi permintaan untuk menonaktifkan GP dari seluruh badan kelengkapan dewan.
PPP Kota Blitar juga mencopot GP dari jabatan sebagai Ketua Fraksi PPP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang