Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Kota Blitar Jadi Tersangka Kasus Perzinaan dengan Polwan

Kompas.com, 12 November 2025, 17:25 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, dengan nama inisial GP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan dan perzinaan dengan polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blitar Kota dengan nama inisial NW (31).

Penetapan GP sebagai tersangka oleh Polres Batu itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025).

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Pekan lalu,” kata Syahrul merujuk pada surat pemberitahuan dari Polres Batu yang salah satu tembusannya diterima oleh pimpinan DPRD Kota Blitar.

Baca juga: Polisi Akui Salah Tangkap dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan di Blitar

Beberapa pekan sebelumnya, Polres Batu lebih dulu menetapkan NW sebagai tersangka.

GP sendiri pertama kali diperiksa oleh Polres Batu dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (27/10/2025) setelah terjadinya penggerebekan oleh personel Polres Batu di sebuah hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) pagi.

Meski polisi hanya mendapati NW di kamar tersebut, namun sangkaan terjadinya perzinaan antara NW dan GP didukung oleh sejumlah bukti dan alat bukti termasuk pengakuan dari NW.

Baca juga: Diduga Zina dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Diperiksa Polisi Pekan Depan

Penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari suami NW yang juga anggota polisi yang bertugas di Polres Blitar Kota.

Menurut Syahrul, penetapan GP sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tidak memberikan implikasi administratif pada status GP sebagai anggota DPRD Kota Blitar, apalagi kini status GP telah nonaktif.

“(Penetapan sebagai tersangka) Tidak ada implikasinya saat ini. Karena memang tidak ada aturan tentang itu,” ujar Syahrul.

“Apalagi yang bersangkutan kan sudah kita nonaktifkan dari seluruh alat kelengkapan dewan atas permintaan dari partai yang bersangkutan sendiri,” tambahnya.

Syahrul menekankan bahwa DPRD Kota Blitar berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dalam kasus pidana yang sedang menjerat GP.

Akan dipanggil BK

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana, kata Syahrul, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar tetap bekerja memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan GP dalam perkara tersebut.

Kata Syahrul, BK juga akan memanggil GP untuk proses klarifikasi.

“Saat ini BK sudah bergerak mencari informasi seputar perkara itu. Tapi mungkin hasil dari BK tidak bisa ditunggu secara hukum. Ranah etik ini menjadi tidak diprioritaskan karena proses pidana sedang berlangsung,” terangnya.

“Insyaallah (GP) akan dipanggil. Jadi untuk kode etik juga diproses. Pararel dengan proses pidana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (18/10/2025) pagi, personel Satuan Reskrim Polres Batu menggerebek kamar hotel di Kota Batu, tempat GP dan NW diduga melakukan perzinaan. Baik GP maupun NW sama-sama telah berumah tangga.

Meski tidak tertangkap basah dalam penggerebekan itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Blitar, tempat GP menjadi pengurus, segera bersurat ke pimpinan DPRD Kota Blitar berisi permintaan untuk menonaktifkan GP dari seluruh badan kelengkapan dewan.

PPP Kota Blitar juga mencopot GP dari jabatan sebagai Ketua Fraksi PPP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau