BLITAR, KOMPAS.com – Kepala Polres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengakui anggotanya telah salah menangkap Feriadi (32) di rumahnya Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang disangka sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tetangga dekatnya.
“Namun berdasarkan pendalaman di lapangan, keterangan saksi-saksi, hasil labfor dan DNA dari kedua belah pihak serta DNA yang tertinggal di TKP (ternyata) tidak identik,” ujar Arif kepada awak media, Rabu (12/11/2025).
“Oleh karena itu terlapor (Feriadi) kami pulangkan,” ucap Arif merujuk pada penangkapan Feriadi lebih dari dua bulan lalu, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Korban Salah Tangkap di Blitar Laporkan 4 Polisi, Tuntut Keadilan
Feriadi ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB oleh empat anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar atas sangkaan sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita bernama inisial ETS, tetangga dekatnya, pada Kamis dini hari.
Kurang dari satu pekan setelah penangkapan itu, yakni pada Rabu (27/8/2025), Feriadi dengan didampingi tim penasehat hukum, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh empat anggota polisi yang menangkapnya.
Dalam pengaduannya, Feriadi juga mengeklaim telah mengalami tindak kekerasan fisik dan verbal, termasuk tindakan penelanjangan selama proses penangkapan dan interogasi.
Polisi melepaskan Feriadi setelah sekitar 24 jam menahannya untuk proses penyelidikan.
Arif mengatakan bahwa tim opsnal Satreskrim Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Feriadi sebagai respon atas laporan dari ETS yang diduga menjadi korban perkosaan.
Dalam keterangan kepada polisi, kata Arif, ETS menyebutkan ciri-ciri pelaku yang identik dengan ciri-ciri Feriadi.
“Tanggal 21 Agustus ETS melaporkan pemerkosaan yang dialaminya, menyebutkan ciri-ciri terlapor saudara F (Feriadi). Berdasarkan informasi tersebut petugas mengamankan terduga terlapor (Feriadi),” ujarn dia.
Baca juga: 4 Keluarga Korban Salah Tangkap di Magelang Cabut Kuasa LBH, Tak Kuat karena Diintimidasi
Menanggapi pengaduan Feriadi, Arif mengatakan bahwa pihaknya tengah menjalankan proses evaluasi terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik saat melakukan penangkapan terhadap Feriadi.
Menurut Arif, proses penyelidikan terhadap empat anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar itu kini masih berproses.
Ia berjanji akan memberikan sanksi yang tegas terhadap anggotanya sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Tentu nanti akan kami sampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka dan transparan,” katanya.
Meski mengakui dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan pemeriksaan terhadap Feriadi, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media Selasa siang, Arif membantah tuduhan terjadinya tindak kekerasan fisik dan verbal sebagaimana dilaporkan Feriadi.
Kesimpulan itu, kata Arif, didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh seksi Propam Polres Blitar yang telah selesai dilakukan.
Arif juga menampik tuduhan bahwa Feriadi sempat ditelanjangi dan difoto oleh petugas kepolisian dalam proses interogasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang