PASURUAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dua tersangka tersebut adalah Ely Harianto (EH) selaku Kepala PKBM Cempaka dan Luluk Masluhah (LM) selaku Kepala PKBM Suropati.
Mereka diduga telah menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dengan total kerugian mencapai Rp 697.369.600.
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di lokasi berbeda.
Baca juga: Kejari Pasuruan Sita Uang Rp 2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM
"Tersangka EH ditahan di Lapas IIB Pasuruan, sedangkan tersangka LM ditahan di Rutan Bangil," ungkap Deni pada Jumat (17/10/2025).
Deni menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai pada Juli 2024, ketika penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan pertanggungjawaban dari kedua lembaga tersebut.
Penyelidikan selanjutnya mengungkap sejumlah alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana BOP di masing-masing PKBM.
Berdasarkan hasil penghitungan, tindakan EH dan LM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600.
Rincian kerugian menunjukkan bahwa PKBM Suropati berkontribusi terhadap kerugian negara sebesar Rp 448.659.700, sementara PKBM Cempaka menyumbang kerugian sebesar Rp 208.709.900.
Deni juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan EH dan LM, yaitu membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai atau bahkan fiktif.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana PKBM Pasuruan, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru
"Dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan belajar masyarakat, diduga telah digunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang juga bertanggung jawab.
"Kejari Kota Pasuruan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, terutama terkait dana pendidikan," pungkas Deni.
Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, Iswanto dan Jumiyati, dalam kasus korupsi PKBM yang telah menjalani persidangan.
Iswanto dijatuhi vonis 5 tahun penjara, sedangkan Jumiyati divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang