Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKBM, Nilai Kerugian Rp 697 Juta

Kompas.com, 17 Oktober 2025, 17:03 WIB
Moh. Anas,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dua tersangka tersebut adalah Ely Harianto (EH) selaku Kepala PKBM Cempaka dan Luluk Masluhah (LM) selaku Kepala PKBM Suropati.

Mereka diduga telah menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dengan total kerugian mencapai Rp 697.369.600.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di lokasi berbeda.

Baca juga: Kejari Pasuruan Sita Uang Rp 2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM

"Tersangka EH ditahan di Lapas IIB Pasuruan, sedangkan tersangka LM ditahan di Rutan Bangil," ungkap Deni pada Jumat (17/10/2025).

Deni menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai pada Juli 2024, ketika penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan pertanggungjawaban dari kedua lembaga tersebut.

Penyelidikan selanjutnya mengungkap sejumlah alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana BOP di masing-masing PKBM.

Berdasarkan hasil penghitungan, tindakan EH dan LM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600.

Rincian kerugian menunjukkan bahwa PKBM Suropati berkontribusi terhadap kerugian negara sebesar Rp 448.659.700, sementara PKBM Cempaka menyumbang kerugian sebesar Rp 208.709.900.

Deni juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan EH dan LM, yaitu membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai atau bahkan fiktif.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana PKBM Pasuruan, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru

"Dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan belajar masyarakat, diduga telah digunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang juga bertanggung jawab.

"Kejari Kota Pasuruan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, terutama terkait dana pendidikan," pungkas Deni.

Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, Iswanto dan Jumiyati, dalam kasus korupsi PKBM yang telah menjalani persidangan.

Iswanto dijatuhi vonis 5 tahun penjara, sedangkan Jumiyati divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau