PASURUAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Salah satu tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berperan sebagai operator data pokok pendidikan (Dapodik) PKBM di Kabupaten Pasuruan.
Ia diduga mengambil keuntungan untuk diri sendiri dengan melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan milik dua tersangka lainnya.
Baca juga: Demi Angka Investasi, Bupati Pasuruan Dorong Polisi Tindak Premanisme
Tiga tersangka tersebut adalah Nurkamto (N), PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Adi Purwanto (AP), Kepala PKBM Budi Luhur, Kecamatan Gondangwetan, dan M. Najib (MN), Kepala PKBM Sabilul Falah, Kecamatan Bangil.
"Setelah pemeriksaan yang dilakukan penyidik lengkap dan menemukan alat bukti, status saksi kini sudah kami naikkan menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Pelaku Premanisme yang Palak Pabrik Gas di Pasuruan Minta Rp 60 Juta
Penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan atas tersangka sebelumnya, yakni Erwin Setiawan (ES) yang juga menjadi bagian pengelolaan data peserta didik untuk kerja paket di PKBM.
N merupakan pegawai yang memiliki kewenangan mengakses Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenristekdikti melalui akun dinas Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan ES bertugas mengambil data Angka Tidak Sekolah (ATS) serta memasukkannya ke dalam sistem Dapodik PKBM.
"Dari hasil penyidikan, para tersangka melakukan kerja sama untuk memanipulasi data sehingga merugikan keuangan negara," tambahnya.
Selanjutnya, dari hasil penyidikan atas tindakan melanggar hukum itu, kejaksaan menemukan adanya data fiktif penerima bantuan PKBM berupa kerja paket di dua PKBM yang dikelola oleh AP dan MN.
Sedangkan dari hasil perhitungan kerugian negara, AP menikmati hasil korupsi sebesar Rp 436 juta dan MN sebesar Rp 377 juta.
"Catatan nilai kerugian atas bantuan PKBM tersebut bisa jadi bertambah karena kami terus melakukan pengembangan pada saksi lainnya," tegasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang tersebut ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang