Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana PKBM Pasuruan, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru

Kompas.com, 14 April 2025, 23:09 WIB
Moh. Anas,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Salah satu tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berperan sebagai operator data pokok pendidikan (Dapodik) PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Ia diduga mengambil keuntungan untuk diri sendiri dengan melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan milik dua tersangka lainnya.

Baca juga: Demi Angka Investasi, Bupati Pasuruan Dorong Polisi Tindak Premanisme

Tiga tersangka tersebut adalah Nurkamto (N), PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Adi Purwanto (AP), Kepala PKBM Budi Luhur, Kecamatan Gondangwetan, dan M. Najib (MN), Kepala PKBM Sabilul Falah, Kecamatan Bangil.

"Setelah pemeriksaan yang dilakukan penyidik lengkap dan menemukan alat bukti, status saksi kini sudah kami naikkan menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Pelaku Premanisme yang Palak Pabrik Gas di Pasuruan Minta Rp 60 Juta

Penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan atas tersangka sebelumnya, yakni Erwin Setiawan (ES) yang juga menjadi bagian pengelolaan data peserta didik untuk kerja paket di PKBM.

N merupakan pegawai yang memiliki kewenangan mengakses Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenristekdikti melalui akun dinas Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan ES bertugas mengambil data Angka Tidak Sekolah (ATS) serta memasukkannya ke dalam sistem Dapodik PKBM.

"Dari hasil penyidikan, para tersangka melakukan kerja sama untuk memanipulasi data sehingga merugikan keuangan negara," tambahnya.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan atas tindakan melanggar hukum itu, kejaksaan menemukan adanya data fiktif penerima bantuan PKBM berupa kerja paket di dua PKBM yang dikelola oleh AP dan MN.

Sedangkan dari hasil perhitungan kerugian negara, AP menikmati hasil korupsi sebesar Rp 436 juta dan MN sebesar Rp 377 juta.

"Catatan nilai kerugian atas bantuan PKBM tersebut bisa jadi bertambah karena kami terus melakukan pengembangan pada saksi lainnya," tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang tersebut ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau