JOMBANG, KOMPAS.com - Eko Fitrianto (38), terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jombang, Kamis (16/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, bersama dua anggota lainnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan layak mendapatkan hukuman berat.
“Menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai perbuatan pidana lain sesuai dakwaan ketiga penuntut umum,” ujar Faisal.
Baca juga: Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Pria Korban Mutilasi di Jombang
Terdakwa adalah pelaku pembunuhan yang diikuti dengan tindakan mutilasi pada Februari 2025.
Jasad korban mutilasi ditemukan pada Rabu (12/2/2025) di Dukuharum, Kecamatan Megaluh, dan Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Sedangkan pelaku diungkap dan ditangkap pada Rabu (19/2/2025), atau sepekan setelah penemuan jasad yang telah dimutilasi.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman terjunkan tim untuk menyelidiki kasus temuan dugaan korban mutilasi dj Jombang, Rabu (12/2/2025)Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hukuman berat terhadap terdakwa, yakni berupa pidana penjara selama seumur hidup.
Baca juga: Kronologi Mutilasi di Jombang, Berawal dari Miras Berujung Kematian Tragis
“Menghukum terdakwa oleh karena perbuatannya, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” lanjut Faisal.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, pembunuhan yang dilakukan terdakwa, buka termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.
Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman berat karena terdakwa tidak memiliki alasan yang meringankan.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan banding. Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sosok pelaku pembunuhan dan mutilasi saat digelandang di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025).Jenazah korban ditemukan di area persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Korban pembunuhan dan mutilasi adalah Agus Sholeh, laki-laki berusia 37 tahun yang berasal dari Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Teka-teki Identitas Korban Mutilasi di Jombang Mulai Terkuak