Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi di Jombang Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com, 16 Oktober 2025, 19:21 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Eko Fitrianto (38), terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jombang, Kamis (16/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, bersama dua anggota lainnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan layak mendapatkan hukuman berat.

“Menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai perbuatan pidana lain sesuai dakwaan ketiga penuntut umum,” ujar Faisal.

Baca juga: Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Pria Korban Mutilasi di Jombang

Terdakwa adalah pelaku pembunuhan yang diikuti dengan tindakan mutilasi pada Februari 2025.

Jasad korban mutilasi ditemukan pada Rabu (12/2/2025) di Dukuharum, Kecamatan Megaluh, dan Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Sedangkan pelaku diungkap dan ditangkap pada Rabu (19/2/2025), atau sepekan setelah penemuan jasad yang telah dimutilasi.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman terjunkan tim untuk menyelidiki kasus temuan dugaan korban mutilasi dj Jombang, Rabu (12/2/2025)KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman terjunkan tim untuk menyelidiki kasus temuan dugaan korban mutilasi dj Jombang, Rabu (12/2/2025)
Banding dan pikir-pikir

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hukuman berat terhadap terdakwa, yakni berupa pidana penjara selama seumur hidup.

Baca juga: Kronologi Mutilasi di Jombang, Berawal dari Miras Berujung Kematian Tragis

“Menghukum terdakwa oleh karena perbuatannya, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” lanjut Faisal.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, pembunuhan yang dilakukan terdakwa, buka termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman berat karena terdakwa tidak memiliki alasan yang meringankan.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan banding. Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Awal penangkapan

Sosok pelaku pembunuhan dan mutilasi saat digelandang di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Sosok pelaku pembunuhan dan mutilasi saat digelandang di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025).
Polisi menangkap Eko setelah berhasil mengungkap identitas korban.  Menurut Kepala Polres Jombang AKBP Ardi Kurniawan pembunuhan dan mutilasi dilakukan di lokasi yang sama, yakni di tempat jenazah korban tanpa kepala ditemukan.

Jenazah korban ditemukan di area persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Korban pembunuhan dan mutilasi adalah Agus Sholeh, laki-laki berusia 37 tahun yang berasal dari Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Teka-teki Identitas Korban Mutilasi di Jombang Mulai Terkuak

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau