NGAWI, KOMPAS.com - Dari 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di Ngawi, Jawa Timur, baru satu yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, Kemenkes mewajibakan seluruh dapur MBG memiliki SLHS.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi Heri Nur Fachrudin yang dikonfirmasi Selasa (7/10/2025) menyatakan, semua SPPG sejatinya diwajibkan mengantongi sertifikat SLHS agar memiliki standar higiene dan sanitasi. Namun, dari 13 SPPG yang beroperasi, baru satu yang memiliki SLHS.
"Data terakhir SPPG di Ngawi ada 27. Dari jumlah itu 13 SPPG yang sudah operasional di Ngawi. Namun baru satu yang memiliki SLHS, yakni SPPG di wilayah Ngawi Purba," kata Heri.
Baca juga: Mayoritas Dapur SPPG di Sumenep Belum Bersertifikat Higiene dan Sanitasi
Sesuai surat edaran Kemenkes, kata Heri, SPPG yang telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus SLHS. Sementara itu, SPPG baru harus memperoleh sertifikat paling lambat satu bulan sejak ditetapkan.
Untuk mengurus penerbitan SLHS, maka SPPG harus melalui tahapan administrasi dan teknis. Salah satunya, SPPG harus mengajukan resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Wali Kota Minta SPPG di Solo Belanja Kebutuhan di Pasar Tradisional, Ini Alasannya
Tak hanya itu, kata Heri, harus ada pernyataan kesanggupan pengurusan perizinan seperti SIMBG. Selain itu, pihak SPPG harus menyatakan kesiapannya untuk dilakukan inspeksi sanitasi oleh tim lapangan.
“SPPG yang mengajukan SLHS nanti kita cek langsung ke masing-masing dapur," kata Heri.
Selain SLHS, kata Heri, para penjamah pangan di setiap SPPG wajib memiliki sertifikat keamanan pangan siap saji. Sertifikasi ini dapat diperoleh melalui platform Learning Management System (LMS) yang disediakan oleh Kemenkes.
“Para penjamah makanan ini juga harus benar-benar sehat. Mereka wajib menjalani pemeriksaan kesehatan seperti HPSAG dan TB agar tidak membahayakan anak-anak penerima program MBG," jelas Heri.
Heri menambahkan, persyaratan SLHS, sertifikat keamanan pangan siap saji dan kesehatan para penjamah makanan menjadi sangat penting untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada peserta didik aman dan layak konsumsi.
Hal itu dilakukan untuk pencegahan dini agar tidak muncul kasus yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan keamanan pangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang