NGAWI, KOMPAS.com - Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial ABHB positif narkoba jenis sabu saat diperiksa sebagai saksi di Polres Ngawi pada Selasa (30/9/2025) malam.
Politisi PDIP itu dipanggil ke Polres Ngawi setelah salah satu tersangka yang ditangkap polisi mengaku pernah menjual narkoba kepada ABHB.
Charles menambahkan, sebelum ABHB dipanggil dan menjalani tes urine, tim Satresnarkoba sudah menangkap dua tersangka kasus narkoba yakni SA (40 )dan HP (36).
Kedua warga Kabupaten Ngawi itu ditangkap dengan tuduhan pengguna dan pengedar narkoba.
“Tersangka SA dan HP ditangkap usai menonton pertunjukkan konser musik di di Stadion Ketonggo pada Minggu (28/9) dini hari."
Baca juga: Diungkap, Anggota DPRD Jatim yang Ditangkap Pakai Narkoba di Ngawi asal PDIP
"Dari keterangan tersangka HP menyebut pernah menjual narkoba kepada ABHB (anggota DPRD Jatim) beberapa lalu,” kata Charles.
Charles mengatakan kasus itu berawal saat tersangka SA selaku ketua panitia dimintai keterangan oleh polisi di Polres Ngawi, Sabtu (27/9/2025) malam, terkait adanya miras dan penyalaan flare dalam konser musik tersebut.
Padahal sebelumnya , polisi sudah melarang agar saat konser tidak boleh menyalakan flare dan menenggak miras.
Saat dimintai keterangan, tersangka SA dilakukan tes urine terlebih dahulu lantaran yang bersangkutan residivis kasus narkoba. Hasil uji urine menunjukkan SA positif narkoba.
Kepada polisi, tersangka SA mengaku bersama rekannya berinisial HP juga menjadi pengguna dan pengedar narkoba. Tak lama kemudian, tersangka HP ikut ditangkap polisi.
"Dari dua pelaku ini kami kembangkan untuk mencari saksi, mulai dari mendistribusi barang ke siapa dan memperoleh dari siapa. Untuk barang diperoleh dari mana masih dalam penyelidikan," kata Charles.
Ia menuturkan, berdasarkan tersangka SA dan HP diperoleh keterangan pernah mengedarkan ke salah satu anggota DPRD Jatim berinisial ABHB.
Dari keterangan itu, polisi memanggil ABHB ke Polres Ngawi untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk menguatkan apa yang dilakukan SA dan HP.
Baca juga: Alasan Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Hanya Direhabilitasi meski Positif Narkoba Jenis Sabu
“Jadi ABHB itu sebagai saksi untuk menguatkan sangkaan pasal terhadap tersangka SA dan HP yang sudah kami tangkap dahulu."
"Sebelum kami lakukan pemeriksaan, sudah menjadi prosedural pemeriksaan saksi dilakukan cek urine terhadap ABHB. Dan hasil tes urine positif,” jelas Charles.
Ia menambahkan selain SA dan HP, tim Satresnarkoba Polres Ngawi juga mengamankan seorang anggota Polres Ngawi berinisial A.
Oknum anggota Polres Ngawi itu diamankan lantaran pernah memakai narkoba bersama SA dan HP beberapa hari lalu.
Saat ini, oknum anggota Polres Ngawi menjalani pemeriksaan dari Bidpropam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang