MALANG, KOMPAS.com - Perseteruan antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Kiai Imim (Yai Mim), dengan tetangganya, Sahara, di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur diduga salah satunya terkait persoalan tanah.
Lahan yang dipersoalkan itu kini telah berfungsi sebagai jalan umum di depan kediaman mereka.
Hal ini dibenarkan oleh Lurah Merjosari, Moh Saiful Arif, yang mengatakan bahwa persoalan tanah menjadi salah satu konflik yang hingga meluas di media sosial tersebut.
"Seperti yang ada di media sosial itu, mas, terkait persoalan tanah juga," kata Arif pada Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Dosen Nonaktif UIN Malang yang Viral Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Konflik antara Kiai Imim atau yang dikenal dengan nama Yai Mim dan pasangan suami-istri Sahara-Sofwan, yang tinggal bersebelahan di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, terkait dua klaim yang saling berlawanan.
Pihak Yai Mim mengeklaim bahwa jalan di depan rumahnya adalah bagian dari tanah miliknya yang telah diwakafkan pada tahun 2007.
Saat itu, pihak pengembang perumahan meminta sebagian lahan untuk dijadikan fasilitas umum (fasum) berupa jalan.
Karena statusnya sebagai tanah wakaf untuk kepentingan umum, Kiai Imim merasa keberatan jika tetangganya secara rutin menggunakan akses tersebut untuk memarkir kendaraan.
Adapun pihak Sahara membantah klaim tersebut. Menurut dia, jalan itu bukanlah milik pribadi Kiai Imim yang diwakafkan, sehingga statusnya sebagai jalan umum murni dan dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Menyikapi kebuntuan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Kelurahan Merjosari mengambil langkah tegas untuk mencari titik terang.
Baca juga: Usai Viral di Media Sosial, Dosen Nonaktif UIN Malang Pilih Mengundurkan Diri
Lurah Merjosari, Moh Saiful Arif menyatakan, pihaknya akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan verifikasi legalitas tanah.
"Untuk masalah tanah ini, kami tidak bisa memutuskan sepihak. Kami akan mendatangkan BPN untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran ulang. Kami sudah berkoordinasi dengan mereka," kata Arif.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan dan fungsi lahan yang menjadi obyek sengketa.
Sebelumnya, upaya mediasi formal telah dijadwalkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan pada Senin (29/9/2025) lalu.
Namun, mediasi tersebut terpaksa ditunda karena Yai Mim berhalangan hadir.
"Awalnya kami berharap kedua belah pihak bisa hadir untuk mencari solusi. Namun, Pak Imam Muslimin sedang berada di Jakarta untuk acara podcast, sehingga tidak bisa hadir," ujar Arif.
Baca juga: Dosen Nonaktif UIN Malang Bantah Kerahkan Mahasiswa untuk Geruduk Tetangga, Sebut Kuliah Tasawuf
Pihak kelurahan menegaskan akan segera menjadwalkan ulang pertemuan mediasi tersebut.
Tujuannya, meredam konflik dan mengembalikan kerukunan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan RT 09 RW 09, Kelurahan Merjosari.
"Kami akan cari waktu lagi yang paling pas, agar kedua pihak bisa duduk bersama. Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tidak berlarut-larut," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang