Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penelantaran Anak Anggota DPRD Blitar, Pengacara Ungkap Pertemuan Terlapor dan BK

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 11:58 WIB
Asip Agus Hasani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Khoirul Anam, penasihat hukum dari pelapor dugaan penelantaran anak oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI-P berinisial S mengungkap adanya pertemuan antara S dengan pimpinan dan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD di satu lokasi di Kota Blitar.

Anam, penasihat hukum dari perempuan bernama inisial RD (30) yang mengaku sebagai istri siri S itu menyebut, pimpinan dan sejumlah anggota BK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar telah bertindak melampaui batas karena menemui S yang memiliki kasus yang sedang disidangkan oleh alat kelengkapan DPRD tersebut.

“Bagaimana bisa BK menemui orang yang sedang disidang oleh BK di satu rumah makan di luar forum rapat BK. Ini seperti hakim menemui terdakwa di luar ruang sidang,” ujar Anam kepada awak media, Selasa (30/9/2025) malam.

Baca juga: Dugaan Penelantaran Anak Anggota DPRD Blitar, Pengacara Istri Siri: Lucu, Ini Tidak Masuk Pelanggaran Etika

Anam mengaku tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan adanya pertemuan tersebut ke pimpinan DPRD Kabupaten Blitar disertai bukti-bukti yang dimilikinya.

Kepada Kompas.com, Anam menunjukkan beberapa bukti adanya pertemuan tersebut, antara lain berupa tiga file foto yang merekam pertemuan 4 orang di satu meja makan.

Dalam foto-foto itu, terlihat S duduk di samping seorang perempuan yang diduga Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih. Keduanya berhadap-hadapan dengan dua anggota BK bernama inisial B dan A.

Menurut Anam, pertemuan itu berlangsung pada Minggu (28/9/2025) di sebuah rumah makan di Kota Blitar.

Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih tidak menjawab saat dikonfirmasi soal pertemuan itu. 

Anik juga tidak menjawab saat ditanya perkembangan penanganan pelaporan terhadap S meski masalah ini telah dilaporkan sejak hampir 3 bulan lalu.

Baca juga: Tuntut Nafkah dan Cantumkan Nama di Akta Lahir Anak, Wanita Mengaku Istri Siri Anggota DPRD Blitar Lapor ke BK

Sementara itu, Anam menolak menyebutkan bagaimana dirinya mendapatkan foto-foto itu.

Ia hanya menegaskan bahwa semua ini dilakukan untuk kepentingan kliennya, yakni agar mendapatkan keadilan terutama untuk masa depan anak kliennya yang kini berusia 2,5 tahun.

Dia juga mengaku sudah cukup lama mengendus adanya gelagat BK DPRD Kabupaten Blitar akan memberikan keputusan yang didorong motif melindungi rekan sesama anggota DPRD dan merugikan kliennya.

“BK sangat lambat mengambil langkah-langkah. Selama ini terkesan mengulur-ulur waktu dan sangat tertutup dari media kan?,” ujarnya. 

Gelagat melindungi S, kata Anam, juga terlihat dari pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai yang menyebut dugaan penelantaran anak oleh S tidak masuk ranah pelanggaran etik karena tidak berkaitan dengan “tupoksi” S selaku anggota DPRD.

“Yang namanya etik kan personalnya. Seharusnya S menjaga nilai martabat sebagai anggota dewan, anggota partai,” kata Anam.

“S dengan kondisi sudah punya istri menikahi RD. Setelah itu istri kedua dan anak kandungnya ditelantarkan. Bagi warga biasa pun ini melanggar norma. Jadi jelas S melanggar etika sebagai anggota dewan dan anggota partai,” ujar dia. 

Dalam satu wawancara dengan awak media pertengahan Juli 2025 lalu, RD mengaku memutuskan untuk melaporkan S ke BK DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta tanggung jawab sang anggota dewan terhadap anak hasil hubungannya dengan terlapor.

Baca juga: Istri Anggota DPRD Blitar Dijambret, Kalung Emas Senilai Rp 8 Juta Raib

RD, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang mengaku menikah secara siri dengan sang anggota dewan pada awal 2022 telah beberapa kali tidak menerima nafkah dari suaminya.

Ia mengaku bahwa terlapor pernah tidak memberikan nafkah hingga 9 bulan berturut-turut.

“Saya maunya (komitmen) tanggung jawab nafkah itu dibuat tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Nafkah dan biaya sekolah anak hingga perguruan tinggi lah. Saya tidak mau harus ngemis ngemis lagi ke bapaknya anak,” tuturnya.

Selain tanggung jawab nafkah dan biaya pendidikan kelak, RD juga menuntut agar nama sang anggota dewan tercantum pada akta kelahiran anak sebagai ayah biologisnya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau