KOMPAS.com – AS (38), warga Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor sepulang mengantar anaknya ke sekolah, Jumat (22/11/2024) pagi.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan bahwa pelaku penjambretan membawa kabur kalung emas beserta liontin milik AS yang merupakan istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.
"Korban kehilangan kalung emas beserta liontin yang ia kenakan pada saat kejadian. Berdasarkan laporan ke pihak kepolisian, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.047.000,” ujar Putut saat dikonfirmasi awak media, Jumat sore.
Baca juga: Residivis Jambret Kalung di Surabaya, Ditangkap oleh Korban Sendiri
Putut membenarkan bahwa AS adalah istri anggota DPRD Kabupaten Blitar bernama Didik Budianto.
Didik adalah anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
Menurut Putut, penjambretan itu terjadi di Jalan Kesatrian, Kelurahan Sutojayan, tidak jauh dari rumah korban.
Pada saat kejadian, kata dia, AS mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang usai mengantar anaknya ke sekolah.
Kemudian, kata dia, pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU menyusul AS dari arah belakang.
"Pelaku mengambil paksa kalung yang dikenakan korban dengan cara menarik hingga kalung putus dan terlepas dari leher korban,” tuturnya.
Kemudian, pelaku memacu kendaraannya meninggalkan korban di belakang dan menghilang.
Putut mengatakan bahwa kini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut.
Pelaku, kata dia, mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor polisi.
Baca juga: Jambret WN Korea Selatan di Bali, 2 Pria Ditembak Polisi
“Pelaku adalah pria dengan ciri-ciri badan gemuk, tinggi sekitar 170 cm, memakai sepatu warna hitam, memakai celana jeans warna biru, memakai jaket hitam, memakai helm teropong abu-abu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, AS mengalami luka lecet dan ruam kemerahan pada lehernya. Diduga, leher korban terkena bekas kuku jari pelaku saat pelaku menarik paksa kalung.
Saat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, ujarnya, korban menyertakan dua kuitansi pembelian perhiasan emas sebagai bukti.
Kuitansi itu terdiri dari 1 kuitansi pembelian kalung emas berat 9,88 gram dengan harga Rp 6.817.000 dan 1 kuitansi pembelian liontin emas seberat 1,77 gram dengan harga Rp 1.230.000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang