Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Keadilan Belum Didapatkan

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 11:55 WIB
Imron Hakiki,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Tiga tahun lalu, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang hingga menewaskan 135 korban, menyusul kekalahan tim tuan rumah Arema FC melawan rivalnya, Persebaya Surabaya dalam Liga 1 2022-2023.

Selama tiga tahun berjalan, kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menilai keadilan bagi keluarga korban belum didapatkan.

Pasalnya, menurut Imam proses hukum yang sudah berjalan selama ini, belum sesuai dengan fakta kejadian yang ada.

"Yang ada, justru penghilangan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dengan direnovasinya Stadion Kanjuruhan. Hal itu adalah bentuk obstruction of justice," kata Imam melalui sambungan telepon, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Janji Tak Henti Berbenah

Laporan polisi model B, yang dilayangkan Imam dengan tuntutan Pasal 338 hingga saat ini juga belum direspons dengan baik oleh Bareskrim Polri.

Karena tidak ada investigasi lapangan serta memproses ulang penyelidikan dan penyidikan serta membuka kembali LP model B.

"Dalam laporan yang kami layangkan, pelapor dan tim hukum yakin terpenuhinya paling 2 alat bukti sebagai syarat hukum untuk dinaikkan dalam tahap penyidikan. Intelektual darder belum tersentuh hukum, hanya midle darder. Pelaku di lapangan juga belum disentuh," jelasnya.

Baca juga: Mengenang Tragedi Kanjuruhan: Duka Abadi Arema dan Sepak Bola Indonesia

Seiring dengan hal itu, Imam berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengungkap kembali kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Sebab, menurut Imam, kematian 135 nyawa supporter Arema FC bukanlan kejadian yang biasa, tapi sangat luar biasa.

"Bahkan merupakan tragedi terbesar nomor 2 di dunia dalam bidang keolahragaan," ujarnya.

Baca juga: LPSK Ungkap Penyerahan Restitusi Rp 670 Juta kepada 72 Korban Tragedi Kanjuruhan Sesuai dengan Putusan Pengadilan

Terlebih, lanjut Imam saat ini pemerintah tengah melakukan reformasi Polri.

Ia berharap tim reformasi Polri membuka mata hati untuk kejadian tersebut.

Karena di samping pertaruhan institusi Polri, nama baik negara Indonesia dipertaruhkan di mata dunia.

"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan Komisi III DPR RI, berharap pemerintah memberi perhatian serius, akuntabel, transfaran, adil serta benar dalam penanganan tragedi Kanjuruhan ini," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau