Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ungkap Penyerahan Restitusi Rp 670 Juta kepada 72 Korban Tragedi Kanjuruhan Sesuai dengan Putusan Pengadilan

Kompas.com, 28 Agustus 2025, 19:00 WIB
Azwa Safrina,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 72 korban tragedi Kanjuruhan akhirnya menerima restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (28/8/2025) setelah menanti selama hampir tiga tahun.

Berdasarkan penetapan restitusi nomor 1/RES.PID/2025/PT, lima dari enam tersangka yang telah divonis diwajibkan membayar total Rp 670 juta, yang berarti masing-masing tersangka harus membayar Rp 134 juta.

Dari total tersebut, korban meninggal dunia hanya menerima Rp 10 juta per orang (63 korban), sementara korban luka mendapatkan Rp 5 juta per orang (8 korban).

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan perlindungan kepada korban tragedi Kanjuruhan dalam berbagai bentuk, termasuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi pPsikologis, dan fasilitasi restitusi.

Baca juga: 72 Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Restitusi, LPSK: Jumlah Penerima Sesuai Keputusan Hukum

“Penyerahan restitusi ini bagian dari komitmen LPSK untuk mengawal peristiwa Kanjuruhan dari awal hingga pemulihan korban melalui restitusi,” kata Achmadi dalam konferensi pers.

Sebelumnya, LPSK menghitung total kerugian 72 korban mencapai Rp 17,4 miliar, yang mencakup kehilangan penghasilan, penderitaan, dan biaya medis serta rehabilitasi.

Pengadilan Negeri Surabaya pada 31 Desember 2024 juga sempat menetapkan restitusi sebesar Rp 1,025 miliar, namun jumlah tersebut dipangkas secara signifikan di tingkat banding.

Achmadi menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan keputusan pengadilan terkait perubahan jumlah restitusi yang diberikan.

“Jadi kewenangan kita melakukan penilaian, LPSK melakukan fasilitasi penilaian, lalu dimasukkan dalam mekanisme kepada jaksa penuntut umum, kemudian putusan terakhir seperti itu,” paparnya.

Ia juga menyebutkan bahwa masih ada kemungkinan untuk mengajukan restitusi kembali kepada korban lainnya setelah hasil putusan terhadap satu tersangka ditetapkan.

“Itu ada potensi akan mengajukan lagi untuk korban lain karena ada satu tersangka lagi,” ujarnya.

Baca juga: Mengenang 1.000 Hari Tragedi Kanjuruhan, Sudahkah Keadilan Ditegakkan?

Lebih lanjut, Achmadi menjelaskan bahwa penyerahan restitusi kepada para korban lainnya harus melalui pengajuan kembali ke proses hukum.

“Untuk restitusi pertama ini kan sudah inkrah, artinya sudah selesai. Nanti ketika ada proses hukum lagi, baru bisa diajukan restitusi kembali,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, komponen kerugian yang dihitung meliputi kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, serta penggantian biaya untuk perawatan medis dan/atau psikologis.

LPSK pun terus melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban akibat peristiwa tersebut.

“Ganti kerugian terhadap korban tersebut sebagai pemenuhan hak-hak korban dan memenuhi rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau