Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Pelat Papan Nama Usai Demo Agustus, 4 Pelajar di Kediri Didakwa Mencuri

Kompas.com, 25 September 2025, 11:10 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Empat pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tengah menjalani proses persidangan di pengadilan atas dugaan keterlibatannya pada unjuk rasa 30 Agustus 2025.

Para pelajar itu yakni DA, DF, CR, serta FP yang didakwa melakukan pencurian dengan barang bukti sebuah pelat papan nama sebuah lembaga pemerintah di Kabupaten Kediri.

Rofian, selaku pendamping hukum para anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut berkeyakinan, apa yang didakwakan terhadap kliennya itu terlalu berlebihan.

“Saat sidang kemarin, unsur pencuriannya tidak tampak. Anak-anak itu menemukan pelat di luar pagar bahkan setelah kerusuhan terjadi,” ujar Rofian, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: LBH Kritik Penangkapan Pelajar Nganjuk yang Diduga Menghasut Kerusuhan di Kediri

Rofian menceritakan, para kliennya tersebut juga bukan merupakan peserta unjuk rasa apalagi pelaku kerusuhan.

Keberadaan mereka di kawasan Kantor Pemkab Kediri, masih kata Rofian, bermula saat kliennya mengetahui informasi adanya keramaian yang tengah berlangsung dan viral di media sosial.

Baca juga: Pelajar Nganjuk yang Ditangkap Polisi Kediri Merupakan Pegiat Literasi, Kuasa Hukum: Ini Pembungkaman Pikiran

“Itu didorong rasa penasaran mereka. Rasa ingin tahunya anak-anak kan lebih besar karena fase pertumbuhan mereka. Jadi mereka datang karena penasaran,” lanjut Rofian.

Namun, sesampainya di lokasi, keramaian yang ada sudah bubar dan para kliennya hanya mendapati dampak kerusakan yang ada. Hingga kemudian, mereka menemukan pelat nama lalu dibawanya pulang.

“Pelat itu ditemukan di luar pagar. Karena rasa ingin tahu akhirnya dibawalah itu hingga akhirnya ditangkap polisi,” ujar Rofian.

Perkara hukumnya terus berlanjut hingga ke persidangan karena nilai taksiran pelat tersebut mencapai Rp 3,1 juta. Pelat besi itu berukuran sekitar 1 x 1,5 meter.

Perihal nilai kerugian yang diungkap jaksa saat persidangan yang berlangsung secara tertutup, Rofian menyebut masih menjadi salah satu perdebatan. Sebab, hitungan harga didasarkan pada nilai awal pengadaan barang beserta kelengkapan unitnya.

“Sedangkan yang dibawa klien saya itu hanya pelatnya saja. Artinya nilainya bisa lebih rendah belum termasuk penyusutannya juga. Konstruksi BAP itu yang kami sayangkan,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, pihak pengacara berharap para hakim nantinya bisa lebih bijak lagi memandang perkaranya. Apalagi, kliennya adalah anak-anak yang masih panjang masa depannya.

Pihaknya juga menyoroti tindakan kepolisian dalam penanganan demo Agustus 2025. Alih-alih menangkapi anak-anak, seharusnya kepolisian mengungkap sosok yang menjadi dalang kerusuhan tersebut.

“Jika boleh fair, ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian saat pengamanan aksi. Pengamanan harus maksimal. Agar terhindar dari keterlibatan anak-anak. Ungkap dalangnya juga.” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi solidaritas terhadap Affan Kurniawan yang pecah di sejumlah tempat pada 30 Agustus 2025 juga berlangsung di Kediri.

Aksi solidaritas itu berakhir dengan kericuhan yang menyebabkan sejumlah bangunan di antaranya Mapolres, gedung DPRD, gedung Pemkab, hingga museum menjadi rusak maupun terbakar.

Atas peristiwa itu, polisi menangkap puluhan orang dari beragam usia yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau