Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Motif Pria Asal Malang Dibuang di Bangkalan, Pelaku Terjebak Judol

Kompas.com, 24 September 2025, 07:23 WIB
Yulian Isna Sri Astuti,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dialami oleh Achmad Habibi (31), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dibuang di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin (15/9/2025), akhirnya terungkap.

Polisi berhasil meringkus pelaku yang merupakan teman korban. Aksi tersebut terjadi akibat pelaku terjebak judi online.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kejadian bermula saat pelaku, yakni Mahfud Murthado (36), asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, hendak menggelar acara selamatan untuk almarhum ayahnya.

Baca juga: Kecanduan Judol, Pelaku Tega Aniaya dan Tinggalkan Temannya di Bangkalan, Mobil Digadai Rp 15 Juta

"Namun uangnya sudah habis digunakan untuk bermain judi slot oleh pelaku," ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Pelaku lalu merencanakan niat buruk agar bisa segera mendapatkan uang secara instan. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk kulak sayur di Bangkalan.

"Lalu korban disuruh untuk menyewa mobil pikap untuk mengambil sayuran ke Bangkalan," jelasnya.

Baca juga: Pria Asal Malang yang Ditemukan Terikat Penuh Luka di Bangkalan Masih Dirawat di Puskesmas

Setelah korban menyewa pikap, pelaku lalu mengemudikan mobil pikap itu ke wilayah Bangkalan. Sedangkan korban, tertidur di kursi samping pelaku.

Melihat korban tertidur, pelaku langsung mengambil tali tambang yang sudah ia siapkan untuk menjerat leher korban.

Korban lalu terbangun melakukan perlawanan. Pelaku lalu memukul korban menggunakan kunci roda sampai korban pingsan.

"Pelaku ini sudah memiliki niat untuk membunuh korban," tuturnya.

Pelaku lalu mengikat tangan dan kaki korban agar tak bisa bergerak. Korban yang pingsan itu lalu ditutup terpal dan pelaku kabur menggunakan mobil pikap yang disewa oleh korban.

"Lalu mobil tersebut dibawa kabur oleh pelaku dan digadaikan sebanyak Rp 15 juta," imbuhnya.

Polisi lalu berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Blitar. Selain itu, mobil yang digadaikan pelaku juga berhasil diamankan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan petugas menembak kaki pelaku.

"Jadi pelaku ini melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku," pungkasnya.

Akibat aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau