Ini ditandai dengan sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan.
"Yang ketiga, pengelolaan anggaran APBD yang tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien," katanya.
Baca juga: Punya Komitmen dengan Pelaku Sound Horeg, Bupati Jember Enggan Respons Fatwa Haram MUI
Ketidaktransparanan itu, katanya, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah serta rawan dikorupsi.
"Tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis, pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan lelang," kata dia.
Djoko menyebutkan, poin selanjutnya dalam suratnya itu yakni soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah.
Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang-orang di luar haknya menggunakan kendaraan Pemkab.
"Yang kelima, terlampaunya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah yang ditandai dengan adanya ketidakpatutan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati," ucap dia.
Baca juga: Miris, Mobil Ambulans Dinkes Jember Ikut Antre BBM, Bupati Jember: Saya Jamin Aman
Poin terakhir, Djoko mengatakan bahwa hak keuangan dan protokoler sebagai Wakil Bupati tidak direalisasikan.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait enggan berkomentar mengenai surat yang dilayangkan Djoko kepada KPK.
Tanpa menjawab, Fawait hanya tertawa lepas menanggapi pertanyaan wartawan dan masuk ke ruang keberangkatan di Bandara Notohadinegoro Jember, Selasa (23/9/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang