Editor
MALANG, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup dua akses masuk ke Gunung Bromo dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan untuk mendukung pelaksanaan ramp check jip wisata.
Penutupan ini dilakukan pada 30 September 2025 dan 1 Oktober 2025.
"Kawasan TNBTS ditutup untuk aktivitas wisata dari dua pintu masuk, yakni Jemplang, Kabupaten Malang dan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan. Ini mendukung agenda pemeriksaan ramp check jip wisata," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjhaja Nugraha, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Banyak Orderan Bus Pariwisata di Jember Dibatalkan Imbas Kecelakaan Jalur Bromo
Dengan penutupan jalur akses Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan, wisatawan sementara waktu hanya bisa melintas masuk ke Gunung Bromo via Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pengumuman penutupan dua jalur masuk ke Gunung Bromo telah diumumkan secara resmi oleh Balai Besar TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor PG.13/T.8/BIDTEK/HMS.01.08/B/09/2025.
Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, dan pihak terkait.
Setelah adanya kesepakatan, Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Kabupaten Pasuruan sama-sama menerbitkan surat pelaksanaan serta permintaan dukungan ramp check.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalur Bromo
Sementara itu, Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan, total jip wisata yang akan dilakukan uji kelaikan berjumlah sekitar 880 unit.
"Dari paguyuban kurang lebih di Malang 520 jip dan Pasuruan ada 360 jip," kata Endrip.
Endrip mengatakan, pelaksanaan ramp check bertujuan untuk memastikan jip wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo memenuhi standar sehingga ada jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para wisatawan.
Baca juga: RSBS Jember Beri Trauma Healing kepada Korban Kecelakaan Maut di Bromo
Apabila hasil uji kelaikan menyatakan jip wisata tidak memenuhi spesifikasi maka tidak boleh beroperasi sebagai angkutan bagi wisatawan di kawasan TNBTS.
Hingga adanya perbaikan sesuai rekomendasi teknis dari Dishub masing-masing wilayah.
Ia menegaskan bahwa setiap jip wisata di kawasan TNBTS wajib memperoleh surat layak beroperasi.
"Jadi, untuk kendaraan yang belum layak beroperasi wajib melakukan ramp check kembali di kemudian hari secara mandiri," ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang