PAMEKASAN, KOMPAS.com - Surat perjanjian kerja sama Makan Bergizi Gratis (MBG) antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah dinilai lemah, guru tidak perlu takut, Selasa (23/9/2025).
Hal itu disampaikan salah satu praktisi hukum di Pamekasan, Erfan Yulianto kepada Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
Dia mengatakan pihak sekolah memiliki kewajiban melindungi siswa.
Sehingga tidak perlu khawatir dengan perjanjian yang sudah tertanda tangani.
"Setelah saya pelajari, surat perjanjian yang beredar itu masih lemah," kata Erfan.
Baca juga: Pemkab Sleman Minta Klarifikasi soal Rahasiakan Keracunan MBG ke BGN, Sebut Tak Ada Pelibatan Pemda
Erfan Yulianto menyebut perjanjian tersebut hanya bersifat perdata.
Pihak sekolah tetap mempunyai hak melaporkan jika dalam penyaluran menu MBG ditemukan unsur pidana.
"Pihak sekolah dengan SPPG sebagai penyalur MBG kedudukannya sama, tidak boleh ada pihak yang dirugikan," katanya.
Dikatakan, sebagai warga negara, pihak sekolah tetap memiliki hak melindungi siswa.
"Dalam perjanjian itu masih banyak kelemahan. Meski secara mendasar masih merugikan sekolah," katanya.
Baca juga: Usai Viral, Surat Perjanjian MBG yang Rahasiakan Keracunan di Blora Ditarik dan Diganti
Erfan Yulianto menjelaskan, sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, berlaku asas pacta sunt servanda, perjanjian sah dan mengikat antara kedua belah pihak.
Menurutnya, perjanjian dibawah tangan kurang tepat, karena antara lembaga harusnya dibuat secara autentik dengan akta notaris.
Namun, dalam perjanjian yang beredar masih banyak kelemahan.
Sehingga pihak sekolah tidak perlu khawatir.
"Pihak sekolah jangan terjebak dengan perjanjian itu. Melindungi siswa adalah kewajiban utama," ucapnya.
Baca juga: SPPG DIY Akui Bikin MoU Rahasiakan Keracunan MBG: Itu Versi Lama