Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi "Stop Tot Tot Wuk Wuk", Dishub Malang Tertibkan Sirene dan Rotator: Macet Nikmati Saja...

Kompas.com, 21 September 2025, 14:16 WIB
Nugraha Perdana,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Menanggapi maraknya protes publik melalui gerakan viral di media sosial bertajuk "Stop Tot Tot Wuk Wuk", Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan komitmen pemerintah kota menertibkan penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan.

Ia menyatakan bahwa pejabat di lingkungan Pemkot Malang, termasuk wali kota, tidak akan lagi menggunakan pengawalan prioritas di jalan raya untuk kegiatan sehari-hari.

Sebagai informasi, gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" muncul sebagai bentuk kejengahan masyarakat terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi maupun oknum pejabat, yang dinilai arogan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa landasan hukum mengenai penggunaan perangkat tersebut sangat jelas dan terbatas.

Baca juga: Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ Jadi Suara Warga Melawan Strobo Jalanan

"Dasar aturannya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada prinsipnya, rotator dan sirene hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan tertentu yang sangat spesifik dan diatur ketat," ujar Widjaja pada Minggu (21/9/2025).

Sebagai bentuk komitmen dan teladan, Widjaja menyampaikan bahwa Wali Kota Malang telah mengambil sikap tegas untuk tidak menggunakan sirene dalam aktivitasnya.

"Seperti yang Pak Wali sampaikan, beliau tidak akan menggunakan rotator atau sirene. Pertanyaannya, 'bagaimana agar tetap lancar? Kalau macet, ya dinikmati saja oleh Pak Wali, sama seperti pejabat lainnya,'" jelasnya.

Meskipun aturan diperketat bagi pejabat, Widjaja memastikan tidak ada kompromi untuk kendaraan yang benar-benar memiliki hak prioritas utama.

"Aturan ini wajib dan mutlak berlaku untuk ambulans dan pemadam kebakaran. Tidak ada pengecualian sama sekali, keduanya harus tetap menggunakan sirene saat bertugas karena menyangkut nyawa dan keselamatan," jelasnya.

Baca juga: Warga Keluhkan Bunyi Sirene Tot Tot Wuk Wuk: Bikin Puyeng, Emosi!

Ketika ditanya mengenai kebijakan untuk pengawalan tamu VVIP dan penggunaan sirene oleh armada Dishub, Widjaja mengatakan bahwa penggunaannya akan diminimalkan secara drastis.

"Untuk sementara, pengawalan tamu (yang tidak mendesak) tidak akan menggunakan sirene. Armada Dishub sendiri selama ini sudah sangat jarang memakainya, kecuali dalam kondisi yang benar-benar amat urgen," katanya.

Ia mencontohkan kondisi urgen yang dimaksud adalah untuk pengawalan tamu kenegaraan setingkat presiden, menteri, atau delegasi resmi negara.

Penggunaan dalam situasi tersebut, menurutnya, masih diizinkan oleh undang-undang.

"Pada prinsipnya kami diperbolehkan, tetapi kami mengikuti kebijakan pimpinan dan perintah dari Kepolisian Republik Indonesia. Kami patuh pada aturan yang lebih tinggi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" mendadak ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol.

Aksi ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau