MALANG, KOMPAS.com - Menanggapi maraknya protes publik melalui gerakan viral di media sosial bertajuk "Stop Tot Tot Wuk Wuk", Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan komitmen pemerintah kota menertibkan penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan.
Ia menyatakan bahwa pejabat di lingkungan Pemkot Malang, termasuk wali kota, tidak akan lagi menggunakan pengawalan prioritas di jalan raya untuk kegiatan sehari-hari.
Sebagai informasi, gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" muncul sebagai bentuk kejengahan masyarakat terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi maupun oknum pejabat, yang dinilai arogan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa landasan hukum mengenai penggunaan perangkat tersebut sangat jelas dan terbatas.
Baca juga: Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ Jadi Suara Warga Melawan Strobo Jalanan
"Dasar aturannya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada prinsipnya, rotator dan sirene hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan tertentu yang sangat spesifik dan diatur ketat," ujar Widjaja pada Minggu (21/9/2025).
Sebagai bentuk komitmen dan teladan, Widjaja menyampaikan bahwa Wali Kota Malang telah mengambil sikap tegas untuk tidak menggunakan sirene dalam aktivitasnya.
"Seperti yang Pak Wali sampaikan, beliau tidak akan menggunakan rotator atau sirene. Pertanyaannya, 'bagaimana agar tetap lancar? Kalau macet, ya dinikmati saja oleh Pak Wali, sama seperti pejabat lainnya,'" jelasnya.
Meskipun aturan diperketat bagi pejabat, Widjaja memastikan tidak ada kompromi untuk kendaraan yang benar-benar memiliki hak prioritas utama.
"Aturan ini wajib dan mutlak berlaku untuk ambulans dan pemadam kebakaran. Tidak ada pengecualian sama sekali, keduanya harus tetap menggunakan sirene saat bertugas karena menyangkut nyawa dan keselamatan," jelasnya.
Baca juga: Warga Keluhkan Bunyi Sirene Tot Tot Wuk Wuk: Bikin Puyeng, Emosi!
Ketika ditanya mengenai kebijakan untuk pengawalan tamu VVIP dan penggunaan sirene oleh armada Dishub, Widjaja mengatakan bahwa penggunaannya akan diminimalkan secara drastis.
"Untuk sementara, pengawalan tamu (yang tidak mendesak) tidak akan menggunakan sirene. Armada Dishub sendiri selama ini sudah sangat jarang memakainya, kecuali dalam kondisi yang benar-benar amat urgen," katanya.
Ia mencontohkan kondisi urgen yang dimaksud adalah untuk pengawalan tamu kenegaraan setingkat presiden, menteri, atau delegasi resmi negara.
Penggunaan dalam situasi tersebut, menurutnya, masih diizinkan oleh undang-undang.
"Pada prinsipnya kami diperbolehkan, tetapi kami mengikuti kebijakan pimpinan dan perintah dari Kepolisian Republik Indonesia. Kami patuh pada aturan yang lebih tinggi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" mendadak ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol.
Aksi ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang