PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Aktivitas paralayang di kawasan wisata Bromo kembali menjadi sorotan.
Meskipun banyak wisatawan menunjukkan ketertarikan terhadap olahraga udara ini, pihak adat dan pemerintah setempat sepakat bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai sakral dan aturan yang berlaku di kawasan Bromo.
Tokoh Tengger yang juga Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono, mengingatkan bahwa menerbangkan paralayang di kawasan Bromo merupakan pelanggaran yang harus ditangani sesuai dengan aturan adat dan hukum nasional.
"Ada sanksi yang berlaku tergantung tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat," tegas Sunaryono kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Wisatawan Main Paralayang di Bromo, Khofifah: Tak Ada Toleransi
Sunaryono menambahkan bahwa masyarakat adat telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menegakkan aturan ini.
"Secara adat sudah ada larangan dan saat ini sedang dalam proses penegakan hukum kejadian paralayang di Pasuruan itu," tuturnya.
Sementara itu, Kabag TU Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Septi Eka Wardhani, menegaskan bahwa aktivitas paralayang maupun olahraga aeromodeling lainnya dilarang di seluruh kawasan TNBTS.
Larangan ini berkaitan dengan status kawasan yang dianggap sakral oleh masyarakat adat Tengger.
"Kegiatan tersebut dapat merusak nilai-nilai adat dan kepercayaan yang telah ada," ujarnya.
Dalam Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, ditegaskan bahwa kawasan Bromo merupakan tempat yang sakral dan dilindungi.
Berbagai sanksi telah disiapkan bagi pelanggar, mulai dari ritual bersih kawasan dan sanksi sosial, hingga tindakan fisik dan materi, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Baca juga: Viral Video Paralayang di Gunung Bromo, Pelaku Terancam Sanksi Adat
Sanksi ringan mencakup ritual bersih dan klarifikasi sosial, sementara sanksi sedang meliputi ritual bersih, sanksi fisik, dan sosial untuk pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan, mengambil flora atau fauna, hingga menerbangkan drone atau paralayang di atas kawasan sakral.
Sanksi berat berupa ritual bersih, sanksi fisik, materi, dan sosial diberikan kepada pelanggar yang merusak kawasan atau melanggar larangan secara serius.
Pihak berwenang mengimbau seluruh masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha wisata untuk mematuhi aturan adat serta menjaga kelestarian alam dan nilai-nilai sakral masyarakat Tengger.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati dan melestarikan kawasan ini demi keberlangsungan dan keberkahan kawasan Bromo," pungkas Septi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang