Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Nonaktif UIN Malang yang Viral Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com, 19 September 2025, 11:45 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Imam Muslimin (IM), seorang dosen nonaktif dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, kini berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan polisi tersebut diajukan seorang warga bernama Sahara pada Kamis (18/9/2025).

Dalam keterangannya, Sahara menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga mewakili suara korban-korban lain yang diduga merasa takut melapor.

"Langkah hukum ini saya ambil karena saya yakin bukan satu-satunya korban. Banyak pihak lain di masyarakat yang pernah dirugikan oleh IM, namun tidak berani angkat bicara."

"Saya ingin keadilan ditegakkan melalui proses yang benar," kata Sahara pada Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Usai Viral di Media Sosial, Dosen Nonaktif UIN Malang Pilih Mengundurkan Diri

Untuk memperkuat laporannya, Sahara telah menyerahkan serangkaian bukti kepada penyidik, termasuk dokumentasi foto, rekaman video, dan kesaksian dari beberapa saksi kunci.

Ia berharap penyelidikan dapat berjalan secara transparan dan adil.

Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Imam Muslimin.

Laporan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami mendasarkan laporan ini pada Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran muatan elektronik yang mengandung unsur penghinaan," ujar Zakki.

Zakki juga mengisyaratkan bahwa laporan mengenai pencemaran nama baik ini kemungkinan besar hanya permulaan.

Pihaknya telah menerima banyak aduan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat RW hingga warga biasa, yang mengaku pernah memiliki masalah dengan Imam Muslimin.

"Untuk saat ini, kami memfokuskan energi pada kasus pencemaran nama baik. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan ada laporan-laporan lain yang menyusul dalam waktu dekat," ungkapnya.

Baca juga: Dosen Nonaktif UIN Malang Bantah Kerahkan Mahasiswa untuk Geruduk Tetangga, Sebut Kuliah Tasawuf

Tim kuasa hukum Sahara menegaskan bahwa mereka tidak akan bertindak gegabah.

Setiap informasi dan aduan yang masuk akan diverifikasi secara teliti untuk memastikan semua laporan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami akan melakukan klarifikasi mendalam terhadap setiap informasi yang kami terima sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut," pungkas Zakki.

Sebelumnya, Imam Muslimin menjadi pusat perhatian publik setelah munculnya beberapa video perseteruan sengit di sebuah pemukiman yang viral di media sosial.

Ia dengan tegas membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, menyebutnya sebagai fitnah keji yang tidak berdasar.

"Itu fitnah keji yang dilakukan oleh orang yang menghasut terhadap saya dan semuanya tidak ada satu pun yang benar," ujar Imam pada Selasa (16/9/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau