Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan polisi tersebut diajukan seorang warga bernama Sahara pada Kamis (18/9/2025).
Dalam keterangannya, Sahara menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga mewakili suara korban-korban lain yang diduga merasa takut melapor.
"Langkah hukum ini saya ambil karena saya yakin bukan satu-satunya korban. Banyak pihak lain di masyarakat yang pernah dirugikan oleh IM, namun tidak berani angkat bicara."
"Saya ingin keadilan ditegakkan melalui proses yang benar," kata Sahara pada Jumat (19/9/2025).
Untuk memperkuat laporannya, Sahara telah menyerahkan serangkaian bukti kepada penyidik, termasuk dokumentasi foto, rekaman video, dan kesaksian dari beberapa saksi kunci.
Ia berharap penyelidikan dapat berjalan secara transparan dan adil.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Imam Muslimin.
Laporan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami mendasarkan laporan ini pada Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran muatan elektronik yang mengandung unsur penghinaan," ujar Zakki.
Zakki juga mengisyaratkan bahwa laporan mengenai pencemaran nama baik ini kemungkinan besar hanya permulaan.
Pihaknya telah menerima banyak aduan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat RW hingga warga biasa, yang mengaku pernah memiliki masalah dengan Imam Muslimin.
"Untuk saat ini, kami memfokuskan energi pada kasus pencemaran nama baik. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan ada laporan-laporan lain yang menyusul dalam waktu dekat," ungkapnya.
Tim kuasa hukum Sahara menegaskan bahwa mereka tidak akan bertindak gegabah.
Setiap informasi dan aduan yang masuk akan diverifikasi secara teliti untuk memastikan semua laporan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami akan melakukan klarifikasi mendalam terhadap setiap informasi yang kami terima sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut," pungkas Zakki.
Sebelumnya, Imam Muslimin menjadi pusat perhatian publik setelah munculnya beberapa video perseteruan sengit di sebuah pemukiman yang viral di media sosial.
Ia dengan tegas membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, menyebutnya sebagai fitnah keji yang tidak berdasar.
"Itu fitnah keji yang dilakukan oleh orang yang menghasut terhadap saya dan semuanya tidak ada satu pun yang benar," ujar Imam pada Selasa (16/9/2025).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/19/114552178/dosen-nonaktif-uin-malang-yang-viral-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan