BANGKALAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangkalan menangkap seorang pelaku pengguna sabu di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Saat penangkapan dilakukan, sejumlah warga menghalangi polisi untuk mengamankan pengguna barang haram itu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, pelaku yakni berinisial IL (45) warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah.
Ia mengatakan, IL ditangkap polisi usai menggunakan sabu di rumahnya.
Saat hendak dilakukan penangkapan, pihak keluarga besar IL menghalangi polisi.
Bahkan, sempat terjadi aksi penghadangan yang dilakukan oleh pihak keluarga untuk melindungi IL dan melarang polisi membawa pelaku ke Mapolres Bangkalan.
"Di situ, saat kami melakukan penangkapan sempat dihalangi oleh pihak keluarga dan kami sempat diadang. Pihak keluarga tidak terima jika pelaku kami tangkap," ujar Kiswoyo, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Personel Polda Kalsel Dipecat Tidak Hormat
Ia mengatakan, usai terjadi perdebatan yang alot, polisi berhasil mengamankan pelaku.
Polisi juga mengamankan sisa sabu sebanyak 0,20 gram yang masih ada di dalam klip.
"Jadi saat kami tangkap, pelaku ini baru saja menggunakan sabu. Dan sisa sabu yang masih disimpan itu, rencananya akan digunakan lagi esok harinya," jelasnya.
Selain itu, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sempat ditahan selama 5 tahun.
Pelaku baru keluar penjara pada tahun 2022 namun kembali memakai sabu dan ditangkap.
Baca juga: Sopir Bus Rombongan RS Bina Sehat yang Kecelakaan di Jalur Bromo Probolinggo Bebas Narkoba
Tak hanya itu, menurut pengakuan pelaku pada penyidik, barang haram itu aktif digunakan.
Bahkan, dalam seminggu, pelaku bisa menggunakan sabu sebanyak 3 kali.
"Sabu tersebut dibeli pelaku seharga Rp 150 ribu dan saat ini masih kami dalami penjualnya," ungkapnya.
Saat ini pelaku harus mendekam di penjara dan dituntut pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang