Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades yang Pernah Gugat Kewenangan Intelijen Kejaksaan ke MK, Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Kompas.com, 16 September 2025, 19:50 WIB
Usman Hadi ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Yuliantono, yang sebelumnya menggugat kewenangan intelijen Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Yuliantono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dadapan Tahun Anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Yuliantono diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Kades dan Bendahara Desa di Blitar Kerjasama Tilep Rp 235,73 Juta dari APBDes

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya menjelaskan, penyidikan bermula dari laporan masyarakat pada 23 Mei 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan, Yuliantono diduga tidak menyalurkan penuh dana APBDes setelah pencairan dari Bank Jatim.

“Tersangka YT (Yuliantono) setelah melakukan pencairan anggaran APBDes tahun 2023 dan 2024 dari Bank Jatim, tidak menyerahkan dana sepenuhnya kepada pelaksana kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa,” kata Koko.

“YT diduga banyak mengelola sendiri anggaran pembangunan fisik dan nonfisik tanpa melibatkan pelaksana kegiatan terkait."

Baca juga: Penyidik Tipikor dan Inspektorat Investigasi Proyek Fiktif di APBDes Nijang Sumbawa

"Banyak kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai ketentuan, dan kegiatan pembangunan nonfisik yang tidak dilaksanakan, serta ada beberapa kegiatan yang fiktif,” lanjut dia.

Tidak hanya itu, lanjut Koko, tersangka Yuliantono juga disebut memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

SPJ tersebut diperkuat dengan nota, kuitansi, dan stempel palsu.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, ditemukan indikasi kerugian mencapai sekitar Rp 1 miliar dalam pengelolaan APBDes Dadapan tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, Kejari Nganjuk memutuskan untuk menahan Yuliantono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari.

“Tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung tanggal 16 September 2025 hingga 5 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” tutur Koko.

Baca juga: Korupsi APBDes Hampir Rp 400 Juta, Kades di Grobogan Ditahan Kejari

Sementara dalam perkara ini, tersangka Yuliantono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Koko.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau