NGANJUK, KOMPAS.com – Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Yuliantono, yang sebelumnya menggugat kewenangan intelijen Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Yuliantono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dadapan Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Yuliantono diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Kades dan Bendahara Desa di Blitar Kerjasama Tilep Rp 235,73 Juta dari APBDes
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya menjelaskan, penyidikan bermula dari laporan masyarakat pada 23 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan, Yuliantono diduga tidak menyalurkan penuh dana APBDes setelah pencairan dari Bank Jatim.
“Tersangka YT (Yuliantono) setelah melakukan pencairan anggaran APBDes tahun 2023 dan 2024 dari Bank Jatim, tidak menyerahkan dana sepenuhnya kepada pelaksana kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa,” kata Koko.
“YT diduga banyak mengelola sendiri anggaran pembangunan fisik dan nonfisik tanpa melibatkan pelaksana kegiatan terkait."
Baca juga: Penyidik Tipikor dan Inspektorat Investigasi Proyek Fiktif di APBDes Nijang Sumbawa
"Banyak kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai ketentuan, dan kegiatan pembangunan nonfisik yang tidak dilaksanakan, serta ada beberapa kegiatan yang fiktif,” lanjut dia.
Tidak hanya itu, lanjut Koko, tersangka Yuliantono juga disebut memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
SPJ tersebut diperkuat dengan nota, kuitansi, dan stempel palsu.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, ditemukan indikasi kerugian mencapai sekitar Rp 1 miliar dalam pengelolaan APBDes Dadapan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, Kejari Nganjuk memutuskan untuk menahan Yuliantono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari.
“Tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung tanggal 16 September 2025 hingga 5 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” tutur Koko.
Baca juga: Korupsi APBDes Hampir Rp 400 Juta, Kades di Grobogan Ditahan Kejari
Sementara dalam perkara ini, tersangka Yuliantono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Koko.