SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah SMK.
Setelah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur Hudiyono, terbaru penyidik menetapkan tersangka terhadap mantan atasan Hudiyono yakni Kepala Dinas Pendidikan periode 2015 - 2019 Saiful Rachman.
"Penyidik menetapkan SR (Saiful Rachman) sebagai tersangka setelah adanya barang bukti yang mengarah pada kasus hibah SMK Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Korupsi Hibah SMK Rp 180 M, Pensiunan Pemprov Jatim Ditahan Kejati
Tersangka SR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SR sendiri saat ini adalah terpidana perkara korupai Dana Alokasi Khusus (DAK) di instansinya yang merugikan negara Rp 8,2 miliar pada 2018.
Baca juga: Rekam Jejak Hudiyono, Tersangka Korupsi Dana Hibah SMK Jatim, Pernah Jadi Pj Bupati Sidoarjo
Akhir 2023, dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini statusnya sedang menjalani hukuman badan dalam kasus korupsi DAK," terang Windhu.
Sampai saat ini, sudah ada 3 tersangka dalam pusaran kasus hibah SMK Dinas Pendidikan Jatim yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 180 miliar.
Pada 28 Agustus 2025 lalu, Kejati Jatim menetapkan Hudiyono dan pihak swasta berinisial JT dalam kasus tersebut. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Pada 2017, Dinas Pendidikan Jatim memberikan hibah barang kepada 44 SMK Swasta dan 25 SMK Negeri di Jatim. Namun, hibah barang yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan SMK sehingga barang tidak terpakai.
"Jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT," jelas Windhu.
Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang