SURABAYA, KOMPAS.com - Pensiunan pejabat Pemprov Jatim, Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah sekolah menengah kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (26/8/2025) malam, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam konteks kasus tersebut, saat itu Hudiyono masih menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jatim.
"Selain tersangka H, penyidik juga menetapkan tersangka JT selaku pihak swasta penyedia barang dan jasa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Baca juga: Digeledah soal Dugaan Korupsi Rp 2,3 M, Plt Direktur RSUD Rejang Lebong: Kami Patuh Hukum
Dugaan praktik korupsi keduanya menyebabkan kerugian negara hampir Rp 180 miliar.
Windhu menyampaikan, pada 2017, Dinas Pendidikan Jatim memberikan hibah barang kepada 44 SMK swasta dan 25 SMK negeri di Jatim.
Namun, hibah barang yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan SMK sehingga barang tidak terpakai.
"Jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT," ucap Windhu.
Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang