Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Restorasi Gedung Grahadi Surabaya, Saksi Perjuangan Bangsa

Kompas.com, 3 September 2025, 12:53 WIB
Suci Rahayu,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com – Api yang melahap sisi barat Gedung Negara Grahadi, Sabtu (30/8/2025) malam menyisakan luka mendalam bagi warga Surabaya, Jawa Timur.

Bangunan bersejarah yang berdiri sejak abad ke-18 itu bukan sekadar gedung pemerintahan, melainkan saksi perjalanan panjang Kota Pahlawan.

Kebakaran ini tidak hanya menggoreskan kerusakan fisik, tetapi juga melukai hati para pecinta sejarah dan pegiat pelestarian cagar budaya.

Baca juga: Khofifah: Perbaikan Gedung Grahadi Gandeng Sejarawan dan Pakar Cagar Budaya

Dosen Arsitektur Universitas Kristen Petra, Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., PhD., yang dikenal sebagai ahli konservasi arsitektur, menaruh keprihatinan mendalam atas insiden ini.

Menurut dia, Gedung Negara Grahadi adalah representasi kekayaan sejarah Surabaya.

Dibangun dengan perpaduan gaya neo-klasik (Empire Style) dan sentuhan arsitektur Jawa, Grahadi bukan hanya cantik secara visual, tetapi juga menyimpan nilai identitas yang penting bagi bangsa.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk menyebarkan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi gedung cagar budaya ini sebagai aset berharga milik bangsa,” ujar dia.

Baca juga: Bunker Tegalsari, Jejak Perang Dunia II Ikut Rusak, Cagar Budaya di Surabaya Selain Gedung Grahadi

Perlindungan hukum

Suasana di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur usai aksi massa yang berakhir dengan pembakaran sisi barat sehari sebelumnya, Minggu (31/8/2025) malam.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Suasana di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur usai aksi massa yang berakhir dengan pembakaran sisi barat sehari sebelumnya, Minggu (31/8/2025) malam.
Timoticin menegaskan, Grahadi berstatus cagar budaya yang dilindungi hukum. Aturan tersebut tercantum dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK no. PM.23/PW.007/MKP/2007.

Ia juga mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101, yang menyebutkan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi perusak cagar budaya.

“Kerusakan yang disengaja terhadap cagar budaya merupakan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum serius,” tegas dia.

Baca juga: Polda Jatim Dalami Sosok Pria Berjaket Ojol yang Viral Saat Pembakaran Gedung Grahadi

Jalan panjang restorasi

Meski insiden ini meninggalkan duka, langkah pemulihan tetap harus segera dilakukan, ia menekankan pentingnya proses restorasi yang hati-hati.

“Sebagai bagian dari tindakan konservasi, restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Berdasarkan dokumentasi itu, kemudian dilakukan perbaikan secara hati-hati,” imbuh dia.

Prinsip minimum intervensi menjadi pegangan utama. Bagian bangunan yang masih bisa dipertahankan harus dijaga keasliannya.

Sementara material baru, meski menggantikan, harus dibuat berbeda agar publik tetap dapat membedakan mana yang asli dan mana yang hasil restorasi.

Pendekatan ini, menurut dia, memastikan nilai sejarah bangunan tidak hilang dalam proses perbaikan.

Atas kejadian ini seakan menjadi pengingat keras warisan sejarah bisa hilang dalam sekejap jika tidak dijaga bersama.

Sebab, Gedung Grahadi bukan hanya milik Pemerintah, tetapi juga milik setiap warga Surabaya, bahkan Indonesia yang kini membutuhkan kepedulian kita semua agar tidak hilang ditelan zaman.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau