Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Restorasi Gedung Grahadi Surabaya, Saksi Perjuangan Bangsa

Kompas.com, 3 September 2025, 12:53 WIB
Suci Rahayu,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com – Api yang melahap sisi barat Gedung Negara Grahadi, Sabtu (30/8/2025) malam menyisakan luka mendalam bagi warga Surabaya, Jawa Timur.

Bangunan bersejarah yang berdiri sejak abad ke-18 itu bukan sekadar gedung pemerintahan, melainkan saksi perjalanan panjang Kota Pahlawan.

Kebakaran ini tidak hanya menggoreskan kerusakan fisik, tetapi juga melukai hati para pecinta sejarah dan pegiat pelestarian cagar budaya.

Baca juga: Khofifah: Perbaikan Gedung Grahadi Gandeng Sejarawan dan Pakar Cagar Budaya

Dosen Arsitektur Universitas Kristen Petra, Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., PhD., yang dikenal sebagai ahli konservasi arsitektur, menaruh keprihatinan mendalam atas insiden ini.

Menurut dia, Gedung Negara Grahadi adalah representasi kekayaan sejarah Surabaya.

Dibangun dengan perpaduan gaya neo-klasik (Empire Style) dan sentuhan arsitektur Jawa, Grahadi bukan hanya cantik secara visual, tetapi juga menyimpan nilai identitas yang penting bagi bangsa.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk menyebarkan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi gedung cagar budaya ini sebagai aset berharga milik bangsa,” ujar dia.

Baca juga: Bunker Tegalsari, Jejak Perang Dunia II Ikut Rusak, Cagar Budaya di Surabaya Selain Gedung Grahadi

Perlindungan hukum

Suasana di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur usai aksi massa yang berakhir dengan pembakaran sisi barat sehari sebelumnya, Minggu (31/8/2025) malam.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Suasana di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur usai aksi massa yang berakhir dengan pembakaran sisi barat sehari sebelumnya, Minggu (31/8/2025) malam.
Timoticin menegaskan, Grahadi berstatus cagar budaya yang dilindungi hukum. Aturan tersebut tercantum dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK no. PM.23/PW.007/MKP/2007.

Ia juga mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101, yang menyebutkan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi perusak cagar budaya.

“Kerusakan yang disengaja terhadap cagar budaya merupakan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum serius,” tegas dia.

Baca juga: Polda Jatim Dalami Sosok Pria Berjaket Ojol yang Viral Saat Pembakaran Gedung Grahadi

Jalan panjang restorasi

Meski insiden ini meninggalkan duka, langkah pemulihan tetap harus segera dilakukan, ia menekankan pentingnya proses restorasi yang hati-hati.

“Sebagai bagian dari tindakan konservasi, restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Berdasarkan dokumentasi itu, kemudian dilakukan perbaikan secara hati-hati,” imbuh dia.

Prinsip minimum intervensi menjadi pegangan utama. Bagian bangunan yang masih bisa dipertahankan harus dijaga keasliannya.

Sementara material baru, meski menggantikan, harus dibuat berbeda agar publik tetap dapat membedakan mana yang asli dan mana yang hasil restorasi.

Pendekatan ini, menurut dia, memastikan nilai sejarah bangunan tidak hilang dalam proses perbaikan.

Atas kejadian ini seakan menjadi pengingat keras warisan sejarah bisa hilang dalam sekejap jika tidak dijaga bersama.

Sebab, Gedung Grahadi bukan hanya milik Pemerintah, tetapi juga milik setiap warga Surabaya, bahkan Indonesia yang kini membutuhkan kepedulian kita semua agar tidak hilang ditelan zaman.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau