Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Pembawa Molotov di Balai Kota Malang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com, 2 September 2025, 13:36 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Malang Kota menetapkan pemuda berinisial YAP (21) sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah YAP ditangkap karena diduga membawa bom molotov di sekitar Balai Kota Malang pada Senin (1/9/2025) malam.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan , penangkapan tersangka merupakan hasil dari respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Atas dasar laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga sekitar pukul 19.30 WIB yang melihat seorang individu mencurigakan di depan SMAN 1 Kota Malang. Lokasi tersebut sangat vital karena berdekatan langsung dengan gedung DPRD dan Balai Kota," ujar Ipda Yudi pada Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Di Balik Aksi Ricuh, Ada Cerita Anak Muda Malang Turun Tangan Bersihkan Jalan

Saat YAP diamankan, petugas menemukan barang bukti yakni sebuah botol berisi bahan bakar yang telah terpasang sumbu. Tersangka kedapatan menjepit botol tersebut di lengannya, dalam kondisi siap pakai meskipun belum dinyalakan.

"Dugaan kuat kami, bom molotov itu disiapkan untuk melakukan aksi pembakaran terhadap bangunan yang menjadi targetnya di area tersebut," kata Ipda Yudi.

Baca juga: Warga Tangkap Satu Orang Terduga Pembawa Bom Molotov di Kota Malang, Dua Lainnya Kabur

Setelah ditangkap, YAP dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Diketahui, tersangka adalah seorang pekerja asal Kabupaten Malang, bukan berstatus pelajar atau mahasiswa.

Akibat perbuatannya, YAP kini telah ditahan. YAP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dan/atau Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum.

"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka yaitu maksimal 20 tahun penjara," kata Ipda Yudi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada YAP. Saat ini, penyidik masih mendalami tersangka. Terkait motif utama, polisi meyakini tindakan tersangka ini bukan sekadar emosi sesaat, melainkan didasari oleh latar belakang atau motif tertentu yang kini sedang digali.

Terdapat indikasi kuat bahwa YAP tidak beraksi sendirian. Tim kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat.

Polisi juga sedang melakukan penyelidikan apakah tersangka terafiliasi dengan kelompok tertentu atau memiliki kaitan dengan insiden lain, seperti kasus pembakaran pos polisi yang pernah terjadi.

Polresta Malang Kota berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang berupaya merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.

"Kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan Kota Malang tetap aman, kondusif, nyaman, dan damai bagi seluruh warga," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian setelah kedapatan membawa botol plastik berisi bensin yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov di sekitar Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam. Dua orang terduga pelaku lainnya melarikan diri dari kejaran massa.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ini didapati masyarakat yang sedang berjaga di kawasan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang. Dari tiga orang terduga pelaku, satu orang diantaranya dapat ditangkap.

"Masih satu orang yang diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh pada Senin (1/9/2025) malam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau