MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Malang Kota menetapkan pemuda berinisial YAP (21) sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah YAP ditangkap karena diduga membawa bom molotov di sekitar Balai Kota Malang pada Senin (1/9/2025) malam.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan , penangkapan tersangka merupakan hasil dari respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Atas dasar laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga sekitar pukul 19.30 WIB yang melihat seorang individu mencurigakan di depan SMAN 1 Kota Malang. Lokasi tersebut sangat vital karena berdekatan langsung dengan gedung DPRD dan Balai Kota," ujar Ipda Yudi pada Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Di Balik Aksi Ricuh, Ada Cerita Anak Muda Malang Turun Tangan Bersihkan Jalan
Saat YAP diamankan, petugas menemukan barang bukti yakni sebuah botol berisi bahan bakar yang telah terpasang sumbu. Tersangka kedapatan menjepit botol tersebut di lengannya, dalam kondisi siap pakai meskipun belum dinyalakan.
"Dugaan kuat kami, bom molotov itu disiapkan untuk melakukan aksi pembakaran terhadap bangunan yang menjadi targetnya di area tersebut," kata Ipda Yudi.
Baca juga: Warga Tangkap Satu Orang Terduga Pembawa Bom Molotov di Kota Malang, Dua Lainnya Kabur
Setelah ditangkap, YAP dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Diketahui, tersangka adalah seorang pekerja asal Kabupaten Malang, bukan berstatus pelajar atau mahasiswa.
Akibat perbuatannya, YAP kini telah ditahan. YAP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dan/atau Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum.
"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka yaitu maksimal 20 tahun penjara," kata Ipda Yudi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada YAP. Saat ini, penyidik masih mendalami tersangka. Terkait motif utama, polisi meyakini tindakan tersangka ini bukan sekadar emosi sesaat, melainkan didasari oleh latar belakang atau motif tertentu yang kini sedang digali.
Terdapat indikasi kuat bahwa YAP tidak beraksi sendirian. Tim kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat.
Polisi juga sedang melakukan penyelidikan apakah tersangka terafiliasi dengan kelompok tertentu atau memiliki kaitan dengan insiden lain, seperti kasus pembakaran pos polisi yang pernah terjadi.
Polresta Malang Kota berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang berupaya merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.
"Kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan Kota Malang tetap aman, kondusif, nyaman, dan damai bagi seluruh warga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian setelah kedapatan membawa botol plastik berisi bensin yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov di sekitar Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam. Dua orang terduga pelaku lainnya melarikan diri dari kejaran massa.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ini didapati masyarakat yang sedang berjaga di kawasan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang. Dari tiga orang terduga pelaku, satu orang diantaranya dapat ditangkap.
"Masih satu orang yang diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh pada Senin (1/9/2025) malam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang