Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah 5 Hari Disorot Para Kiai NU, Minta Bupati Jombang Kaji Ulang

Kompas.com, 28 Agustus 2025, 23:18 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Penerapan sekolah selama 5 hari yang diberlakukan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sejak tahun 2023, mendapat sorotan dan kritik dari para kiai Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang.

Forum Syuriah PCNU dan Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) se-Kabupaten Jombang meminta agar Bupati Jombang, Warsubi mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Katib Syuriah PCNU Jombang, KH Sholahuddin Fathurrahman atau Gus Amang mengungkapkan bahwa forum kiai NU menilai bahwa kebijakan masuk sekolah selama 5 hari membawa lebih banyak dampak negatif, terutama terhadap perilaku anak didik.

Penilaian tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Syuriah PCNU Jombang dengan Syuriah dari seluruh kecamatan di Pondok Pesantren Falahul Muhibbin, Watugaluh, Kecamatan Diwek, pada Senin (25/8/2025) lalu.

Baca juga: Sekda Sumut: Banyak yang Belum Lihat Dampak Nyata Sekolah 5 Hari, padahal...

Para kiai NU, ujar Gus Amang, sepakat untuk mengusulkan kepada Bupati Jombang agar meninjau kembali kebijakan masuk sekolah 5 hari yang sudah diberlakukan sejak 2023 ini.

“Forum Syuriah PCNU dan MWC NU sepakat untuk mengusulkan kepada Bupati Jombang agar penerapan waktu sekolah 5 hari dikaji ulang dan bisa dikembalikan menjadi 6 hari,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/8/2025).

Menurut dia, penerapan waktu sekolah 5 hari, dalam perkembangannya, memicu munculnya berbagai dampak negatif, terutama bagi anak-anak sekolah.

Akibat waktu sekolah 5 hari, kata dia, anak-anak sekolah, terutama di pedesaan, pada hari Sabtu dan Minggu cenderung kehilangan kesempatan untuk mengikuti kegiatan yang lebih bermanfaat.

“Terutama di desa-desa. Karena tidak sekolah, kegiatan anak-anak menjadi tidak terkendali dan lebih menjurus kepada hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Gus Amang.

Dia menambahkan bahwa akibat waktu masuk sekolah 5 hari, kegiatan-kegiatan keagamaan yang biasa diikuti anak-anak sebagai bagian dari pendidikan karakter anak-anak menjadi menurun drastis.

Baca juga: Dipangil DPRD Purworejo soal Sekolah 5 Hari, PCNU: Kami Menolak, Masih Pakai 6 Hari

Masuk sekolah 5 hari, lanjut Gus Amang, juga mempengaruhi pencapaian kualitas dan hasil pendidikan karakter berbasis tradisi pesantren di Kabupaten Jombang.

“Anak-anak yang sebelumnya mengikuti kegiatan pengajian atau pendidikan agama, seperti TPQ dan diniyah, kini kesulitan untuk mengikuti kegiatan tersebut karena jadwal sekolah yang terlalu padat,” ujarnya.

Waktu masuk sekolah selama 5 hari mulai diberlakukan untuk SD dan SMP di Kabupaten Jombang sejak tahun 2023.

Penerapan sekolah dari 6 hari menjadi 5 hari tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Nomor 423.5/1415.16/2023.

Menanggapi usulan dari para kiai NU, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim menyatakan bahwa pihaknya akan menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

“Sesuai dengan peran, tugas, dan fungsi kami, langkah pertama yang akan kami laksanakan adalah menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait penerapan kebijakan sekolah lima hari,” ujar dia.

Baca juga: Mulai 14 Juli, Sekolah 5 Hari Diterapkan Serentak untuk Negeri dan Swasta di Sumut

Langkah berikutnya, ungkap Cholil Hasyim, yaitu melakukan kajian dan analisis mendalam terhadap penerapan kebijakan selama 5 hari yang diberlakukan sejak tahun 2023 tersebut.

Dalam kajian dan analisis, pihaknya akan melibatkan berbagai elemen pendidikan, antara lain akademisi, tokoh dan praktisi pendidikan, psikolog anak, organisasi profesi pendidikan, dan lain sebagainya.

“Hasil dari kajian dan analisis nantinya akan kami sampaikan kepada Bupati Jombang sebagai laporan atau rekomendasi untuk dijadikan bahan pertimbangan,” kata Cholil Hasyim.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau