PASURUAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di jalur pedestrian atau trotoar di Pelabuhan Pasuruan.
Selama proses penertiban, sejumlah warga hanya dapat menyaksikan pembongkaran tanpa melakukan perlawanan, karena pihak Satpol PP telah melayangkan surat peringatan.
"Kami sudah mengingatkan tiga kali tetapi tidak diindahkan. Terpaksa kami eksekusi dengan melakukan pembongkaran paksa secara bertahap," ujar Iman Hidayat, Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Rabu (27/08/2025).
Baca juga: Urai Kepadatan Lalin, Pemkot Upayakan Pembangunan Jalan Baru Pasuruan-Batu
Pembongkaran dilakukan di sisi barat pelabuhan, tepatnya di Jalan Laks Martadinata, Kelurahan Ngemplakrejo dan Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan sejumlah perangkat daerah membongkar satu per satu bangunan semipermanen, termasuk pos kamling, lapak, kios, dan gerobak pedagang kaki lima (PKL).
"Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut memang melanggar ketentuan, yakni berdiri di atas trotoar. Selain itu, bangunan-bangunan ini juga mengganggu estetika pelabuhan," tambah Iman.
Proses penertiban bangunan liar dilakukan secara bertahap.
Beberapa warga meminta waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, sehingga tidak dilakukan pembongkaran paksa.
Baca juga: Cerita Bahagia Athoillah Setelah Motornya yang 7 Bulan Raib di Jombang Ditemukan di Pasuruan
Mereka ingin mengamankan material bangunan yang ada.
"Ya beri waktu, kami akan bongkar sendiri," ujar MP, salah satu pemilik kios.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 11 bangunan liar berhasil dibongkar, termasuk pos kamling, dua lapak, dan satu gerobak PKL.
Barang-barang hasil pembongkaran dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pasuruan, sementara sebagian kecil barang telah diselamatkan oleh warga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang