SURABAYA, KOMPAS.com - Dr Faradina Sulistiyani, seorang dokter RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, mengalami kekerasan berupa pemukulan menggunakan batu dari pasiennya, Norliyanti, warga Babat Jerawat.
Plt Direktur RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya, dr. Arif Setiawan mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pasien tersebut melakukan operasi di area punggung, 20 Agustus 2023 silam.
"Kemudian (setelah operasi) dilanjutkan dengan kontrol rutin ke beberapa poli spesialistik," kata Arif, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: 1 Anggota Brimob Polda Banten Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan dan Staf Humas KLH
Arif menyebut, Norliyanti merasa masih mengalami nyeri di area punggung setelah menjalani operasi.
Akhirnya, pasien tersebut melakukan kontrol klinik bedah umum setiap Minggunya.
"Untuk mengevaluasi penyebab lain keluhan nyeri juga dilakukan konsultasi antar poli spesialistik. Pelaku kontrol rutin tiap bulan baik di klinik bedah umum dan penyakit dalam," ucapnya.
Baca juga: Aniaya Staf Setwan, 2 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka
Kemudian, kata Arif, pasien mendatangi, Faradina di klinik penyakit dalam RS BDH, Jumat (25/4/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.
Selain itu, dia juga bertanya keberadaan Faradina.
"Sesaat pasien selesai di klinik penyakit dalam, pelaku mendatangi ruang periksa bedah umum untuk melakukan tindakan tersebut dengan batu yang sudah disiapkan sebelumnya," jelasnya.
Faradina menerima sebanyak 2 kali pukulan di bagian kepalanya dan 3 kali di area punggungnya.
Hal tersebut, membuat korban harus menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.
"Kondisi tersebut menimbulkan trauma kepada dr Faradina, meskipun merupakan relawan tenaga kesehatan ke Gaza 2 kalo dengan ancaman hidup yang terus menerus pernah dialami," ujarnya.
Baca juga: Motif Tersangka Aniaya Wartawan Saat Penyegelan Pabrik di Banten, Dikira Pendemo
"Kasus pemukulan ini justru memberikan bekas yang berat dari orang yang pernah mendapatkan perlakuan yang keji, justru dari pelaku yang pernah dirawatnya," tambahnya.
Arif mengungkapkan, peristiwa pemukulan menggunakan batu tersebut dilaporkan ke Polsek Benowo.
Dua hari berselang, pihaknya sempat melakukan mediasi dengan pelaku tapi tidak menemukan titik temu.
Saat ini, Norliyanti telah menjalani persidangan terkait kasus penganiayaan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 1660/Pid.B/2025/PN Sby.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang