Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Warga hingga Masuk Rumah Sakit, Oknum LSM di Madiun Ditahan Polisi

Kompas.com, 21 Agustus 2025, 20:36 WIB
Muhlis Al Alawi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun menahan MAS, seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat, dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga di area pembangunan pabrik di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pria berinisial MAS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Agus Riyanto alias Agus Tunggak pada akhir Juni 2025 lalu.

Akibat penganiayaan itu, Agus Tunggak sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa

Video aksi pemukulan terhadap Agus Tunggak sempat viral setelah tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat kerumunan warga yang berada di ruas jalan dekat pembangunan pabrik di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, yang dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025), menyatakan, tersangka MAS ditahan sejak Selasa (19/8/2025).

"Tersangka kami tahan di sel tahanan Polres Madiun sejak kemarin," kata Agus.

Terkait duduk perkara penanganannya, Agus meminta untuk menghubungi Kanit Pidum, Ipda Ichsan Novianto.

Sementara itu, Ichsan yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler menyatakan bahwa penganiayaan itu dipicu oleh kesalahpahaman.

“Itu salah paham pribadi karena terkait ucapan. Terus akhirnya miskomunikasi. Awalnya ingin klarifikasi, akhirnya menjadi cekcok kemudian terjadi penganiayaan,” kata Ichsan.

Baca juga: 3 Oknum Anggota LSM di Lumajang Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kepala Desa

Ia mengatakan, korban melaporkan kasus ini dengan dugaan pengeroyokan dengan terlapor dua orang.

Namun, dalam proses penyidikan, baru ditemukan fakta penganiayaan.

“Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Tetapi berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang kita dapat, sementara kami mengarahkannya ke penganiayaan. Terlapornya memang dua. Tetapi hasil gelar kemarin, tersangkanya untuk sementara masih satu orang,” kata Ichsan.

Untuk keseharian tersangka, kata Ichsan, penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka MAS menjadi anggota salah satu LSM.

Menyoal pemicu kejadian, Ichsan mengatakan, tersangka MAS menuding pelapor menyebarkan berita yang tidak baik terkait tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau