MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun menahan MAS, seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat, dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga di area pembangunan pabrik di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pria berinisial MAS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Agus Riyanto alias Agus Tunggak pada akhir Juni 2025 lalu.
Akibat penganiayaan itu, Agus Tunggak sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa
Video aksi pemukulan terhadap Agus Tunggak sempat viral setelah tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat kerumunan warga yang berada di ruas jalan dekat pembangunan pabrik di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, yang dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025), menyatakan, tersangka MAS ditahan sejak Selasa (19/8/2025).
"Tersangka kami tahan di sel tahanan Polres Madiun sejak kemarin," kata Agus.
Terkait duduk perkara penanganannya, Agus meminta untuk menghubungi Kanit Pidum, Ipda Ichsan Novianto.
Sementara itu, Ichsan yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler menyatakan bahwa penganiayaan itu dipicu oleh kesalahpahaman.
“Itu salah paham pribadi karena terkait ucapan. Terus akhirnya miskomunikasi. Awalnya ingin klarifikasi, akhirnya menjadi cekcok kemudian terjadi penganiayaan,” kata Ichsan.
Baca juga: 3 Oknum Anggota LSM di Lumajang Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kepala Desa
Ia mengatakan, korban melaporkan kasus ini dengan dugaan pengeroyokan dengan terlapor dua orang.
Namun, dalam proses penyidikan, baru ditemukan fakta penganiayaan.
“Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Tetapi berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang kita dapat, sementara kami mengarahkannya ke penganiayaan. Terlapornya memang dua. Tetapi hasil gelar kemarin, tersangkanya untuk sementara masih satu orang,” kata Ichsan.
Untuk keseharian tersangka, kata Ichsan, penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka MAS menjadi anggota salah satu LSM.
Menyoal pemicu kejadian, Ichsan mengatakan, tersangka MAS menuding pelapor menyebarkan berita yang tidak baik terkait tersangka.