Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kebijakan Royalti Musik, Pengusaha Pilih Heningkan Bus Sepanjang Jalan

Kompas.com, 21 Agustus 2025, 14:10 WIB
Moh. Anas,
Icha Rastika

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Penerapan royalti musik yang muncul dari Lembaga Menejemen Kolektif Nasional (LMKN) masih menjadi polemik bagi pengusaha bus.

Mereka lebih memilih bus tanpa alunan musik, dengan memberitahukan terlebih dahulu pada calon customer bus soal hal ini.

Gunawan Agung Aprilianto, pemilik perusahaan otobus (PO) Pandawa 87 asal Kota Pasuruan, Jawa Timur, memilih tidak memutar musik di bus setelah adanya pemberlakuan royalti musik oleh LMKN.

"Kami sampaikan kepada calon customer atau penyewa bahwa bus untuk sementara tidak memutar musik atau bus dalam keadaan hening tanpa musik selama perjalanan," ujar Gunawan pada Kompas.com, Kamis (21/08/2025).

Baca juga: Royalti Musik Jadi Polemik, Bus AKAP Madura-Jakarta Melaju dalam Sunyi: Penumpang Juga Gak Komplain

Dia tidak mau berspekulasi terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Selama ini, pihak otobus belum menerima sosialisasi terkait royalti.

Ia khawatir akan muncul tagihan yang nernilai fantastis jika musik tersebut dihitung berdasar jumlah unit. 

"Kalau penerapan royalti tersebut berbasis armada atau jumlah bus menjadikan beban operasional semakin tinggi," katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah segera menyosialisikan besaran yang dikenakan pada bus, atau tidak serta merta memberi tagihan seperti yang pernah dialami oleh pengusaha resto atau hotel.

Ia mengaku meminta pada kru bus untuk menempelkan stiker pada bus sebagai pemberitahuan tidak menyediakan musik.

"Kalaupun ada penyewa yang menginginkan ada musik ya dimasukkan pada paket jualnya," katanya.

Baca juga: Hotel Mewah di Aceh Rela Bayar Royalti Musik, tapi Ada yang Pilih Setop Putar Lagu

Saat ini, jumlah armada bus milik PO Pandawa 87 sebanyak 200 unit yang melayani untuk pariwisata dan reguler antarkota antarprovinsi (AKAP).

Ia mengatakan, jumlah penyelenggara bus cenderung menurun seiring kondisi ekonomi masyarakat sedang lesu.

Kondisi ini diperparah dengan surat edaran kepala daerah yang melarang siswa untuk outing class atau bertamasya ke luar kota.

"Pemerintah itu seharusnya mempermudah dan tidak membuat bingung para pengusaha dengan aturan baru. Terutama soal pajak atau pembayaran royal musik seperti itu," katanya.

Syafril, salah satu pengusaha bidang travel asal Pasuran juga mengungkapkan, sejak adanya aturan royalti musik, pihaknya melakukan penyesuaian paket harga. Ada juga PO bus masih menerapkan musik berbayar.

"Ya terpaksa membuat paket harga baru karena sebagian bus yang disewa tidak berkenan memutar musik yang berkategori atau tercatat di LMKN dan konsekuensinya berbayar royalti," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau