Mereka lebih memilih bus tanpa alunan musik, dengan memberitahukan terlebih dahulu pada calon customer bus soal hal ini.
Gunawan Agung Aprilianto, pemilik perusahaan otobus (PO) Pandawa 87 asal Kota Pasuruan, Jawa Timur, memilih tidak memutar musik di bus setelah adanya pemberlakuan royalti musik oleh LMKN.
"Kami sampaikan kepada calon customer atau penyewa bahwa bus untuk sementara tidak memutar musik atau bus dalam keadaan hening tanpa musik selama perjalanan," ujar Gunawan pada Kompas.com, Kamis (21/08/2025).
Dia tidak mau berspekulasi terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Selama ini, pihak otobus belum menerima sosialisasi terkait royalti.
Ia khawatir akan muncul tagihan yang nernilai fantastis jika musik tersebut dihitung berdasar jumlah unit.
"Kalau penerapan royalti tersebut berbasis armada atau jumlah bus menjadikan beban operasional semakin tinggi," katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah segera menyosialisikan besaran yang dikenakan pada bus, atau tidak serta merta memberi tagihan seperti yang pernah dialami oleh pengusaha resto atau hotel.
Ia mengaku meminta pada kru bus untuk menempelkan stiker pada bus sebagai pemberitahuan tidak menyediakan musik.
"Kalaupun ada penyewa yang menginginkan ada musik ya dimasukkan pada paket jualnya," katanya.
Saat ini, jumlah armada bus milik PO Pandawa 87 sebanyak 200 unit yang melayani untuk pariwisata dan reguler antarkota antarprovinsi (AKAP).
Ia mengatakan, jumlah penyelenggara bus cenderung menurun seiring kondisi ekonomi masyarakat sedang lesu.
Kondisi ini diperparah dengan surat edaran kepala daerah yang melarang siswa untuk outing class atau bertamasya ke luar kota.
"Pemerintah itu seharusnya mempermudah dan tidak membuat bingung para pengusaha dengan aturan baru. Terutama soal pajak atau pembayaran royal musik seperti itu," katanya.
Syafril, salah satu pengusaha bidang travel asal Pasuran juga mengungkapkan, sejak adanya aturan royalti musik, pihaknya melakukan penyesuaian paket harga. Ada juga PO bus masih menerapkan musik berbayar.
"Ya terpaksa membuat paket harga baru karena sebagian bus yang disewa tidak berkenan memutar musik yang berkategori atau tercatat di LMKN dan konsekuensinya berbayar royalti," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/21/141021078/ada-kebijakan-royalti-musik-pengusaha-pilih-heningkan-bus-sepanjang-jalan