KEDIRI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menuntut hukuman mati Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mayatnya dibuang dalam koper merah.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (21/8/2025).
Dalam persidangan, Rohmad, yang dikenal dengan nama Antok, dihadirkan sebagai terdakwa atas pembunuhan Uswatun Hasanah (29).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatannya. Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati," ungkap Ichwan Kabalmay, anggota tim jaksa, saat membacakan tuntutannya.
Baca juga: Mayat dalam Koper Merah di Ngawi Dimutilasi 5 Jam Pakai Pisau Buah
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, ia pun dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain tuntutan pidana mati, pihak jaksa juga meminta agar seluruh biaya perkara ditanggung negara.
Mereka meminta agar barang bukti berupa mobil dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan pakaian dan barang-barang milik korban akan dihanguskan.
Majelis hakim yang dipimpin Khaerul memberikan kesempatan kepada terdakwa Antok, yang hadir mengenakan pakaian putih dan bersarung, untuk memberikan tanggapan secara langsung atau tertulis.
Baca juga: Sidik Jari, Ungkap Identitas Mayat Mutilasi dalam Koper Merah di Ngawi
"Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia," jawab Rohmad kepada majelis hakim.
Persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (26/8/2025) dengan agenda pembelaan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah kamar Hotel Adi Surya di Kota Kediri pada Januari 2025 dan menarik perhatian masyarakat.
Uswatun Khasanah, yang merupakan warga Kabupaten Blitar dan diakui sebagai istri siri terdakwa, menjadi korban dalam kasus ini.
Pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati dan cemburu tersebut dilakukan dengan cara yang sangat kejam, yaitu dengan mutilasi menggunakan pisau pemotong buah.
Potongan besar jasad korban dibuang dalam koper merah di Kabupaten Ngawi, sementara bagian lainnya, termasuk kepala dan kaki, dibuang di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang