Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Merah di Kediri Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com, 21 Agustus 2025, 13:51 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menuntut hukuman mati Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mayatnya dibuang dalam koper merah.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (21/8/2025).

Dalam persidangan, Rohmad, yang dikenal dengan nama Antok, dihadirkan sebagai terdakwa atas pembunuhan Uswatun Hasanah (29).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatannya. Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati," ungkap Ichwan Kabalmay, anggota tim jaksa, saat membacakan tuntutannya.

Baca juga: Mayat dalam Koper Merah di Ngawi Dimutilasi 5 Jam Pakai Pisau Buah

Jaksa menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, ia pun dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selain tuntutan pidana mati, pihak jaksa juga meminta agar seluruh biaya perkara ditanggung negara.

Mereka meminta agar barang bukti berupa mobil dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan pakaian dan barang-barang milik korban akan dihanguskan.

Majelis hakim yang dipimpin Khaerul memberikan kesempatan kepada terdakwa Antok, yang hadir mengenakan pakaian putih dan bersarung, untuk memberikan tanggapan secara langsung atau tertulis.

Baca juga: Sidik Jari, Ungkap Identitas Mayat Mutilasi dalam Koper Merah di Ngawi

"Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia," jawab Rohmad kepada majelis hakim.

Persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (26/8/2025) dengan agenda pembelaan.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah kamar Hotel Adi Surya di Kota Kediri pada Januari 2025 dan menarik perhatian masyarakat.

Uswatun Khasanah, yang merupakan warga Kabupaten Blitar dan diakui sebagai istri siri terdakwa, menjadi korban dalam kasus ini.

Pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati dan cemburu tersebut dilakukan dengan cara yang sangat kejam, yaitu dengan mutilasi menggunakan pisau pemotong buah.

Potongan besar jasad korban dibuang dalam koper merah di Kabupaten Ngawi, sementara bagian lainnya, termasuk kepala dan kaki, dibuang di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau